Ceknricek.com — Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengingatkan warga untuk tidak parkir sembarangan karena bisa diderek dan dikenai denda. Peringatan itu termasuk berhenti hanya untuk sementara, misalnya berhenti makan, cari barang dan lainnya.
“Mau berhenti parkir, mau berhenti makan, membeli barang, carilah tempat parkir yang sah. Jangan parkir sembarangan karena bisa diderek dan kena denda,” tulis Dishub dikutip laman Twitternya, Jumat (9/8).
Dishub DKI mengingatkan hal yang paling riskan ketika parkir di depan gedung, rumah orang atau jalur jalan penghubung. Jadi sebaiknya menaati rambu lalu lintas dan tidak parkir sembarangan, apalagi di depan pintu rumah orang.
Untuk diketahui, ada 2 sanksi yang diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar parkir yang telah memarkir kendaraannya di badan jalan Dishub DKI.
Baca Juga: Dishub DKI Sediakan Layanan Angkutan Umum di Rute Ganjil-Genap
Pertama, dikenakan denda maksimal sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, sebesar Rp500.000, yang diberikan oleh kepolisian dengan menerapkan tilangan slip biru, sehingga pelanggar harus membayarkan dendanya melalui BANK BRI.
Kedua, penderekan kendaraan yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
Disebutkan, kendaraan yang parkir di badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas dapat dipindahkan/diderek dan biaya penderekan menjadi tanggung jawab pelanggar, yang besarannya ditetapkan di Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yaitu sebesar Rp500.000 per hari, per kendaraan, yang pembayarannya disetorkan langsung ke BANK DKI.
BACA JUGA: Cek AKTIVITAS MENTERI, BeritaTerkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.