Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

Dishub DKI Terapkan Dua Pola Tindak Pelanggar Jalur Sepeda

AKTIVITAS KEPALA DAERAH November 21, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Dishub DKI menerapkan dua pola yang digunakan penindakan terhadap pelanggar jalur sepeda. Penerapan ini akan diberlakukan setelah peraturan gubernur tentang jalur sepeda diterbitkan.

“Penindakan dilakukan bersama-sama anggota Dishub dengan kepolisian, jadi ada dua pola penindakan,” kata Syafrin, Kamis (21/11) seperti dikutip Antara.

Pola pertama, ujar Syafrin, penindakan dilakukan oleh Kepolisian apabila ada pelanggaran jalur sepeda seperti melintas di jalur sepeda atau parkir di jalur sepeda. “Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan penindakan hukum,” kata Syafrin.

Pola kedua, yakni melibatkan Tim Lintas Jaya dengan tiga unsur di antaranya petugas Dishub dan Kepolisian secara bersama-sama melakukan patroli. Setiap ada pelanggaran dilakukan penindakan.

“Jadi tidak ada penempatan personel khusus tapi penanganannya secara terpadu,” kata Syafrin.

Penerapan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda di Jakarta tinggal menunggu waktu sampai Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda diterbitkan. Syafrin mengatakan, pihaknya masih menunggu pergub itu untuk memberlakukan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda.

“Kita masih menunggu regulasinya diundangkan, setelah itu baru kita berlakukan sanksinya,” kata Syafrin.

Adapun sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.

Foto: Antaranews.com

Baca Juga: Hari Ini Diterapkan, Ini Daftar Sanksi Lengkap Pelanggar Jalur Sepeda

Pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan dikenai sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.

Sementara itu, pada hari pertama penerapan pelanggaran jalur sepeda, Rabu, (20/11) kemarin, sedikitnya 15 pengendara sepeda motor ditilang oleh aparat gabungan karena melintas di jalur sepeda di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

“Alasan seluruh pelanggar masih menganggap jalur sepeda itu lumrah untuk dilewati,” kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Slamet Dahlan di Jakarta.

Menurut Slamet, petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Dishub disebar secara acak untuk menilang para pelanggar. Seluruh pelanggar dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.

“Kegiatan ini kita gelar sejak pagi hingga siang di Jalan Matraman, Jalan Pemuda dan Jalan Pramuka,” katanya.

Menurut Slamet, oknum pengendara motor kerap memanfaatkan jalur sepeda untuk melawan arah menghindari kemacetan. “Kan jalur sepeda biasanya untuk lawan arus,” katanya. 

BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

dishubdki dkijakarta jalursepeda
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.