Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

Dishub DKI Upayakan Sejumlah Solusi untuk Odong-odong yang Dilarang Melintas di Jalanan

BREAKING NEWS December 4, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta, Regitta Maywidia Sari mengatakan, Dishub akan mengupayakan angkutan lingkungan jenis kereta mini atau odong-odong untuk digunakan sebagai angkutan penumpang di tempat wisata. Upaya ini ditempuh dengan menyurati Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

Regitta mengatakan upaya tersebut sebagai bentuk solusi atas larangan odong-odong melintas di jalan raya maupun jalan lingkungan, terhitung sejak 15 Juli 2019. Regitta menjelaskan odong-odong menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Transportasi, sebab tidak memenuhi sejumlah kriteria. Di antaranya faktor keselamatan penumpang dan bentuk yang tidak berstandar angkutan.

Solusi lain menurut Regitta adalah dengan memberdayakan pengusahanya agar tetap memiliki aktivitas. “Kita pasti cari, kemarin bemo (kendaraan roda tiga) kita kasih kredit murah untuk bajaj roda empat ramah lingkungan,” kata Regitta, Selasa (3/12).

Khusus odong-odong yang dimodifikasi bagus dan aman akan disalurkan ke sejumlah daerah wisata di Jakarta.

“Misalnya ke Ragunan atau ke TMII itu bisa. Kita mencoba ke situ. Tapi kan arahan kemana nanti kan pimpinan akan memutuskan bagaimana nantinya,” kata Regitta.

Pihaknya masih mengintensifkan komunikasi ke sejumlah pengelola pariwisata di Jakarta.

“Kita dari Dishub sudah punya data-datanya berapa unit sih sebenarnya di Jakarta, dari situ kita kirim ke Dinas Pariwisata kalau bisa yang masih layak itu bisa diserahkan Dinas Pariwisata,” katanya.

Sebelumnya, Dishub DKI mengungkap bisnis angkutan lingkungan atau odong-odong di Jakarta mulai merambah sampai ke jasa penjemputan anak sekolah.

“Contohnya di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur, mereka mangkal di depan SD dan nunggu anak-anak pulang sekolah,” kata Reggita.

Menurut dia, usaha jemputan sekolah memanfaatkan pengendara odong-odong tidak diperbolehkan, sebab tidak terjamin dari segi keamanannya.

Baca Juga: Komunitas Odong-Odong Minta Perlindungan Pemerintah

Oleh karena itu, menurut Regitta Dishub DKI memberikan peringatan kepada sejumlah produsen angkutan lingkungan kereta mini atau odong-odong untuk tidak lagi menerima pesanan produksi.

“Termasuk Angkutan Keliling Darmawisata (Angling Darma) di Jakarta Timur agar tidak menerima pesanan modifikasi kendaraan lagi,” tegas Regitta.

Produsen odong-odong di Jakarta tersebar di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Selama lebih dari sepekan petugas dari masing-masing suku dinas perhubungan di lima wilayah Jakarta memberikan sosialisasi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Transportasi serta Perda Nomor 5 Tahun 2015, bahwa jenis angkutan itu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

dilarangmelintas dishubdki odongodong
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.