Ceknricek.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo.Karena sudah menjalani masa tahanan 2 bulan sepuluh hari, Vicky disebut tinggal menjalani masa hukuman sekitar 1 bulan lebih.
“Sudah menjalani 2 bulan sepuluh hari, sisanya (tahanan) bisa dihitung sendiri,” ujar Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/9/21).
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 8 bulan penjara. Meski demikian, pihak Vicky Prasetyo masih menimbang-nimbang untuk menerima vonis atau mengajukan upaya banding.
“Kami pikir-pikir dulu (upaya banding) selama 7 hari ke depan majelis hakim memberikan waktu,” jelasnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan Vicky Prasetyo didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Dalam vonis hari ini, Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap laporan Angel Lelga itu.
Kasus ini berawal ketika Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan di rumah Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya. Vicky Prasetyo pun sempat melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinahan di kediamannya November 2018 silam. Namun, laporan itu akhirnya di SP3 atau Surat Penghentian Penyidikan Perkara pada Juli 2019 karena dinilai tidak cukup bukti.Angel Lelga juga melaporkan balik Vicky Prasetyo Desember 2018 silam. Vicky Prasetyo dilaporkan dengan beberapa pasal, termasuk pencemaran nama baik.