Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»JURNALISTIK

DK PWI: Pelantikan Basril Basyar Tidak Sah, Atal Diberi Peringatan Keras

JURNALISTIK January 17, 20233 Mins Read

Ceknricek.com — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI ) menyatakan pelantikan Basril Basyar sebagai Ketua PWI Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2023 tidak sah karena yang bersangkutan sudah bukan lagi anggota PWI. Itulah sebabnya DK PWI juga tidak menandatangani SK pengukuhan pengurus DKP Sumbar. Sementara untuk Atal Depari sebagai Ketua Umum PWI Pusat, Dewan Kehormatan kembali memberikan peringatan keras karena membiarkan terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan.

“Ini merupakan peringatan keras ketiga yang diberikan DK untuk Atal Depari,” kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang seusai memimpin Rapat Dewan Kehormatan Selasa (17/1 ) yang dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, Asro Kamal Rokan, Rajapane, Tri Agung Kristanto dan Dhimam Abror.

“Bertambah daftar kesalahannya menyalahgunakan kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat (2018-2023),”jelas Sasongko Tedjo.

Sebelumnya DK memberikan peringatan keras pertama kepada Atal S Depari pada tanggal 5 Februari 2021 karena membiarkan pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan terjadi pada konferensi PWI Propinsi Jambi dan Sulawesi Selatan. Kemudian peringatan keras kedua dilayangkan pada tanggal 25 Juli 2022 karena terjadinya pelanggaran PD PRT dan Kode Perilaku Wartawan pada Konferensi PWI Sumatera Barat karena meloloskan Basril Basyar yang masih berstatus PNS menjadi calon Ketua PWI.

Seperti diketahui Basril Basyar diberhentikan sebagai anggota PWI karena masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 6 Januari 2023. Hal itu melanggar Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan yang melarang PNS menjadi anggota PWI kecuali di lembaga pemerintah yang terkait dengan pekerjaan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Basril Basyar adalah dosen di Universitas Andalas Padang dengan status PNS. Sebelumnya yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk mengurus pengunduran diri atau pensiun dini namun hal itu tidak dilakukan dengan serius sehingga sampai saat ini masih tetap berstatus PNS.

“Kalau Ketua Umum tetap nekat melantik itu biarkan Kongres nanti yang akan meminta pertanggungjawaban namun secara moral dan etika baik yang melantik dan dilantik sama sama melanggar. Untuk itulah dia diberikan peringatan keras ketiga, “tambah Sekretaris DK PWI.

Sementara itu Rajapane menjelaskan, sesuai kewenangannya DK berhak memutuskan dan memberikan sanksi terkait pelanggaran PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Pasal 26 ayat 1 Kode Perilaku Wartawan menyebutkan DK adalah satu satunya lembaga yang berhak memutuskan terjadinya pelanggaran dan memberikan sanksi. Menurut Dhimam Abror, keputusan ini juga perlu disebarluaskan kepada masyarakat luas dan para mitra kerja PWI agar harkat dan martabat organisasi ini tetap terjaga.

Selain sanksi untuk Atal S Depari, sebelumnya, DK PWI telah menjatuhkan skorsing satu tahun kepada Zulkifli Gani Otto atas pelanggaran pelanggaran yang sama. Menurut Asro Kamal Rokan, melalui keputusan ini, Dewan Kehormatan sekaligus kembali mengingatkan kepada seluruh anggota PWI agar bersama sama menjaga ketaatan dan kepatuhan kepada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.

“Semua aturan organisasi produk Kongres PWI adalah fundamen dan sekaligus mahkota bagi sebuah organisasi profesi seperti PWI, “kata Tri Agung Kristanto.

Baca juga: Ketum PWI Pusat Dipermalukan Dewan Pers

Baca juga: Pengukuhan Napi, Kisruh Dewan Pers, Hingga Kemelut PWI Sumbar 

#atalsdepari basrilbasyar dewankehormatanpwi dewanpers jurnalistik
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Forum Pemred-BSI Luncurkan Charity, Bantu Insan Pers yang Membutuhkan

Booknesia dan JMSI Teken MoU, Dukung Buku Sebagai Mahkota Wartawan

BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.