Ceknricek.com – Hingga saat ini, hukum perlindungan kedokteran belum meberikan perlindungan yang penuh kepada dokter. Hal itu terungkap dalam diskusi terkait Peringatan Hari Kesadaran Hukum Kedokteran 2018, yang dilaksanakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kamis (28/6).
Dr. Husaema selaku ketua IDI Palu dalam pemaparannya menyatakan bahwa menjalanai profesi sehari-hari, dokter kerap menghadapi gugatan hukum. Jumlah kasus gugatan terhadap dokter yang diterima PB IDI dari tahun 2015 sampai pertengahan 2018 mengalami naik turun. Tahun 2015 misalnya terdapat 10 kasus gugatan hukum, tahun 2016 terdapat 20 kasus, tahun 2017, 38 kasus dan pertengahan 2018 terdapat 33 kasus gugatan hukum.
Saat ini, dokter bisa dilaporkan oleh pasien. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 66 ayat 3, menyebutkan “Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan, atas tindakan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, atau adanya dugaan tindak pidana, berhak melaporkan kepada pihak yang berwenang dan atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.”
Ia memberi contoh kasus Heryani Parawesi, dokter spesialis Obygn Kebidanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anutapura Palu. Ia diduga melakukan kelalaian saat penanganan medis, hingga menyebakan meninggalnya Nur Indah Restuwaty. Kasusnya dibawa ke pengadilan.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, meninggalnya pasien tersebut saat melahirkan anak ketiga pada Agustus 2016 silam tidak dapat dikatakan sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan terdakwa Heryani Parewasi.
Husaema menjelaskan “Apa yang dilakukan terdakwa sebenarnya bernama kondisi emergency, untuk menyelamatkan pasien dan bayinya melakukan pemeriksaan hingga tindakan medis beresiko, berupa operasi caesar dan ikat kandung, bayi pasien pun berhasil dikeluarkan dalam keadaan selamat. Namun, setelah itu ditemukan pendarahan hebat pada plasenta yang melekat dinding rahim pasien. Untuk tujuan menyelamatkan nyawa pasien menjadi alasan dilakukanya kuretasi, dan kuretasi tersebut menjadi satu kesatuan dengan operasi ceasar.”
“Jika kuretasi tersebut tidak dilakukan, pendarahan pun akan semakin memburuk. Dan nyatanya memang berhasil dilakukan. Pasien sempat sadarkan diri. Namun, beberapa saat kemudian kondisi pasien menurun hingga terjadi pendarahan kembali. Dan kondisi pasien yang baru dioperasi tidak memungkinkan dilakukan operasi kembali. Akibatnya pasien meninggal dunia.” ujar Dr. Husaema.
Dalam presentasinya Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PBI IDI) Ilham Oetama Marsis, mengatakan “meski dinyatakan bebas, namun akan menyisakan trauma mendalam. Lalu muncul ketidakpercayaan publik terhadap dokter yang bersangkutan”.
Untuk itu, Ilham Oetama Marsis, berharap adanya peningkatan dan tanggung jaab institusi pelayanan kesehatan terhadap perlindungan hukum untuk dokter.