Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

DPR Sahkan RUU Sisnas Iptek

HUKUM July 17, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V tahun 2018-2019 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) menjadi Undang-Undang (UU). Usai mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek, Daryatmo Mardiyanto, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto langsung menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir.

“Apakah RUU tentang Sisnas IPTEK dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?,” tanya Agus yang langsung dijawab “Setuju” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7). Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI M. Nasir dan perwakilan KemenkumHAM, Kemendagri dan Kemenkeu.

Dalam laporannya, Daryatmo menjelaskan, terdapat kelemahan dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang perlu digantikan oleh UU Sisnas Iptek ini. Selain belum mengaturnya mekanisme koordinasi antar lembaga dan sektor dalam tingkat rumusan kebijakan dan perencanaan program anggaran, UU sebelumnya juga belum mengatur secara jelas aspek pembinaan terhadap jaringan SDM Iptek.

“Selanjutnya, perlu ada harmonisasi dengan perkembangan peraturan pemerintah dengan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan sistem keuangan negara dan sisten perencanaan pembangunan nasional. Serta, belum mengatur hal khusus dan strategis seiring perkembangan zaman sehingga belumbelum mampu memberikan kontribusi secara optimal,” tambah legislator PDI-Perjuangan itu.

Daryatmo memastikan, nantinya RUU ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia melanjutkan, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi esensi utama RUU Sisnas Iptek yang baru disahkan ini. Salah satunya mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan melaksanakan integrasi penelitan antar semua kementerian dan lembaga.

“Pokok selanjutnya adalah yang berkaitan dengan SDM terkait dana, jaminan, perlindungan, dan sanksi. Hal ini akan mengukuhkan bagian ketiga, yaitu hasil penelitian yang menjadi landasan kebijakan nasional atau dikenal dengan evidence-based policy,” imbuh legislator dapil Jawa Tengah II ini bersama sejumlah Anggota Pansus RUU Sisnas Iptek, ketika ditemui wartawan usai Rapat Paripurna.

Dalam kesempatan yang sama, Menristekdikti M. Nasir berharap lahirnya UU Sisnas Iptek ini bisa menjadi nafas dan pedoman memajukan bangsa. “Kita sangat berharap, UU Sisnas Iptek ini nantinya bisa menjadi legitimasi pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tugas negara. Tentu kita berupaya agar undang-undang ini bisa menjadi nafas dan pedoman bagi insan bangsa dalam memajukan Indonesia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi,” pungkas Nasir.

# dprri #RUU iptek rapatparipurna sistemnasional
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.