Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS KEPALA DAERAH

DPRD DKI Jakarta Resmi Sahkan 5 Raperda Baru 

AKTIVITAS KEPALA DAERAH August 23, 20193 Mins Read

Ceknricek.com — DPRD DKI Jakarta resmi mensahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (22/8).

Kelima Raperda yang disahkan adalah Perda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, melalui persetujuan DPRD atas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, sinergi bersama antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan secara optimal dalam peningkatan pelayanan langsung kepada masyarakat. Anies berharap target RPJMD 2017-2022 dapat dicapai dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota yang representatif, yang maju kotanya dan bahagia warganya.

Sumber: Akurat

“Dengan persetujuan Dewan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Eksekutif berharap 42 Perangkat Daerah yang diusulkan dalam ketentuan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara lebih efektif, optimal, efisien dan berkualitas dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing),” ujar Anies dalam keterangan resminya, Kamis (22/8).

Baca Juga: Anies Baswedan: Rancangan APBD-P DKI 2019 Rp86,89 Triliun

Anies menjelaskan, Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah akan menjadi dasar hukum dalam melakukan suatu terobosan dan inovasi yang mampu mereduksi sampah semaksimal mungkin, sehingga akan mengurangi volume sampah yang ditimbun di TPST Bantar Gebang. 

Anies menekankan, terobosan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah mendorong lahirnya gerakan masyarakat dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah dengan menggunakan teknologi terbaik dan ramah lingkungan di Fasilitas Pengolahan Sampah Antara (FPSA).

“Dengan persetujuan Dewan atas Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Eksekutif berharap ke depan dalam pelaksanaan operasional Perda tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, selain dalam pelaporan BBNKB dapat dilakukan secara online, penambahan persyaratan NIK sebagai jembatan integrasi data wajib pajak secara online, serta dapat diterapkan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya,” kata Anies.

Anies menegaskan, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha (easy of doing business). 

Keputusan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pertumbuhan usaha dan menciptakan iklim investasi usaha yang kondusif, sehingga dapat mengundang para investor untuk menanamkan modal di DKI Jakarta. 

Dalam praktiknya, penerapan esensi Undang-Undang Gangguan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan akibat suatu kegiatan usaha sudah terakomodir dalam bentuk perizinan lain di antaranya AMDAL dan lain sebagainya.

“Izinkan saya kembali menggarisbawahi hubungan dan semangat kemitraan yang terjalin sangat baik selama ini antara Dewan dengan Eksekutif. Berdasarkan kemitraan yang terjalin semakin baik ini, saya yakin berbagai program dan kegiatan yang akan kita laksanakan ke depan, mencapai hasil lebih optimal dan bernilai manfaat bagi seluruh elemen masyarakat dan warga Kota Jakarta,” kata Anies.

BACA JUGA: Cek JURNALISTIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#aniesbaswedan #resmikan dprddki raperda
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Raih Penghargaan Smart City, Ini Target Lain Bupati Gunungkidul

Pj Gubernur Heru Sinergikan Lintas Dinas dan Elemen untuk Bersiap Hadapi Musim Hujan

Kendalikan Banjir di Jakarta, Heru Tanam Pohon dan Bangun Waduk

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.