Ceknricek.com — Pengadilan Seoul menjatuhkan vonis terhadap dua bintang pop Korea Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon, Jumat (27/11). Keduanya diseret ke penjara dalam kasus perkosaan dan “burning sun” pada 2016, yang terungkap awal tahun ini.
Jung dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena membius seorang perempuan dan memperkosanya saat tidak sadar. Dia juga dihukum karena mendistribusikan video seks. Sementara Choi yang merupakan anggota FT Island dijerat hukuman lima tahun penjara.
Keduanya juga harus menjalani konseling selama 80 jam untuk menangani perilaku kekerasan seksual mereka, serta dilarang bekerja dengan anak-anak.
Baca Juga: Artis Korea Seungri, Tersangka Kasus Wanita Panggilan
Jung dan Choi bersikeras bahwa hal tersebut adalah seks konsensual atau berdasarkan kesepakatan dua kedua belah pihak, namun Hakim Kang Seong-soo tidak menerima alasan itu.
Menurut Hakim, Jung dan Choi mengambil bagian dalam pemerkosaan saat korban mabuk dan tidak mampu melawan. “Sulit untuk memahami sejauh mana penderitaan yang dialami para korban,” ujar Hakim Kang Seong-soo dikutip Yonhap, Sabtu, (30/11).
Hakim juga mengatakan bahwa Jung dan Choi memperlakukan korban mereka sebagai “objek seksual” untuk dieksploitasi dan kedua pria itu “harus memikul tanggung jawab sosial sesuai dengan ketenaran dan kekayaan mereka.”
Sebelumnya, kasus terhadap Jung dan Choi ini ditemukan polisi saat penyelidikan terhadap megabintang K-pop lain, Seungri, anggota dari kelompok obrolan yang sama dengan Jung.
Seungri, anggota boy band Big-Bang yang rekamannya laku hingga 140 juta kopi, didakwa dengan tuduhan memasok pekerja seks komersial kepada calon investor. Dilaporkan, polisi menemukan video Jung itu ketika penyelidikan terhadap Seungri.
Penyelidikan terhadap Seungri ini berbuah kontroversi di dunia K-pop, sehingga menyebabkan seorang eksekutif dunia musik Yang Hyun-suk, yang berada di belakang lagu Gangnam Style mengundurkan diri.
BACA JUGA: Cek SEJARAH, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.