Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Dugaan Korupsi Dana Desa Puncak Jaya Dilaporkan ke Kejagung

HUKUM February 5, 20212 Mins Read

Ceknricek.com — Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun 2019 di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, resmi dilaporkan ke Kejaksaaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI). Indikasi kerugian negara dalam pengelolaan  DD tersebut mencapai Rp 160 Miliar.

Koordinator Perwakilan 125 Kepala Kampung Kabupaten Puncak Jaya, Rafael O Ambrauw, Kamis(4/2/21) mengatakan,  laporan dugaan penyelewengan itu untuk memperkuat proses pemeriksaan dan penyidikan yang sedang di gelar  Kejaksaan Tinggi Papua.

Rincian yang dilaporkan itu antara lain Dana Desa 125 Kampung Rp115.012.419.000, Alokasi Dana Desa (ADD) 125 Kampung Rp33.731.750.800,  Bantuan Keuangan Dari APBD Provinsi Papua untuk 125 kampung Rp11.843.125.000.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua dan jajarannya diminta  untuk segera mengekspos dugaan korupsi Dandes di Puncak Jaya ini. Apalagi kasus itu telah dilaporkan sejak tahun lalu, dengan barang bukti yang dinilainya sudah cukup lengkap, sehingga publik tahu progressnya.

Ambrauw juga meminta seluruh stakeholder, termasuk pers di Papua untuk mengawasi kasus tersebut. Karena, dugaan penyelewengan dana desa di Kabupaten Puncak Jaya sangat merugikan masyarakat.

“Kami juga minta teman-teman jurnalis untuk mengawasi langsung proses kasus ini karena sangat merugikan masyarakat kita yang ada di kampung-kampung,” pintanya.

Dugaan korupsi Dandes Kabupaten Puncak Jaya bermula dari keputusan Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda menggantikan 125 kepala kampung. Pergantian itu kemudian digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menolak gugatan Bupati Puncak Jaya lewat putusan MA Agung Nomor : 367 K/TUN/2019, 26 September 2019 dan Nomor : 412 K/TUN/2019, 24 Oktober 2019.

Dalam putusan tersebut dinyatakan batal atau tidak sah serta mencabut  Sutrat Keputusan  Bupati Puncak Jaya Nomor : 188.45/95/KPTS/2018 tentang Pengangkatan Kepala Kampung dan Sekretaris Kampung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Periode Tahun 2018 – 2024, tanggal 22 Juni 2018.

Mahkamah Agung memerintahkan kepada bupati,  untuk merehabilitasi harkat dan martabat, nama baik dan kedudukan 125 kepala kampung yang diganti secara sepihak oleh Bupati Puncak Jaya, Yuni Wonda. (rilis)

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Stop Penyaluran Dana untuk 56 Desa Fiktif

#DanaDesa kabupatenpuncakjaya kejagung
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.