Ceknricek.com — Pemerintah Filipina berencana melarang penggunaan vape atau rokok elektrik dan mengancam menangkap siapa pun yang mengisapnya di tempat umum. Hal ini disampaikan oleh Presiden Rodrigo Duterte dalam jumpa pers pada Selasa (19/11) malam usai mengkonfirmasi kasus penyakit paru-paru yang diduga akibat vape.
“Saya akan melarangnya, penggunaannya dan impornya. Saya harap semua orang mendengarkannya. Tolong siarkan ini untuk mereka. Anda tahu kenapa? Karena itu racun,” kata pemimpin yang akrab dipanggil Digong itu mengutip Reuters, Rabu (20/11).
Mantan Wali Kota Davao itu menegaskan dia tak ingin ada lagi yang menggunakan rokok elektrik tersebut dan mengancam bakal menangkap mereka yang ketahuan memakainya.
“Vaping ini, mereka bilang itu elektronik. Jangan beri saya omong kosong. Lebih baik hentikan, saya akan memerintahkan penangkapan jika Anda melakukannya di kamar sekalipun. Ini seperti merokok, Anda meracuni orang lain.” katanya.
Pernyataan lelaki berusia 74 tahun ini muncul seiring otoritas Filipina mengumumkan adanya kasus pertama penyakit paru-paru yang diduga akibat vape, di mana kemudian seorang gadis berusia 16 tahun dibawa ke rumah sakit setempat.
Vape sendiri mulai populer setelah industri ini mengalami pertumbuhan cepat sejak satu dekade belakangan. Namun kematian dan penyakit akibat rokok elektrik ini membuat benda tersebut mulai dilarang di sejumlah negara.
Baca Juga: Bila Presiden Duterte Diganggu Kecoak Saat Pidato
Adapun rokok elektrik itu sudah dilarang untuk masuk di Brasil, Singapura, maupun Thailand. Sementara di AS, beberapa negara bagian telah melakukan pelarangan, salah satunya adalah Massachusetts. Pada September, India yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia juga telah melarang penjualan rokok elektrik dan memperingatkan epidemi vaping bagi kalangan anak muda.
Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan sudah menyatakan ingin melarang vape, sesuai dengan pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga berniat untuk melarang vape, meski mereka mengaku tidak bisa melakukan pengawasan lantaran tidak ada payung hukumnya. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) juga berniat menerbitkan regulasi vape di tahun 2020.
Kendati demikian, saat ini status vape di Indonesia sebenarnya diakui oleh pemerintah, melalui penetapan cukai pada likuidnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid vape tergolong dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan dikenakan cukai sebesar 57 persen.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini