Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»INTERNASIONAL

Duterte Larang Penggunaan Vape ‘Beracun’ di Filipina

INTERNASIONAL November 20, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah Filipina berencana melarang penggunaan vape atau rokok elektrik dan mengancam menangkap siapa pun yang mengisapnya di tempat umum. Hal ini disampaikan oleh Presiden Rodrigo Duterte dalam jumpa pers pada Selasa (19/11) malam usai mengkonfirmasi kasus penyakit paru-paru yang diduga akibat vape.

“Saya akan melarangnya, penggunaannya dan impornya. Saya harap semua orang mendengarkannya. Tolong siarkan ini untuk mereka. Anda tahu kenapa? Karena itu racun,” kata pemimpin yang akrab dipanggil Digong itu mengutip Reuters, Rabu (20/11).

Mantan Wali Kota Davao itu menegaskan dia tak ingin ada lagi yang menggunakan rokok elektrik tersebut dan mengancam bakal menangkap mereka yang ketahuan memakainya.

“Vaping ini, mereka bilang itu elektronik. Jangan beri saya omong kosong. Lebih baik hentikan, saya akan memerintahkan penangkapan jika Anda melakukannya di kamar sekalipun. Ini seperti merokok, Anda meracuni orang lain.” katanya.

Pernyataan lelaki berusia 74 tahun ini muncul seiring otoritas Filipina mengumumkan adanya kasus pertama penyakit paru-paru yang diduga akibat vape, di mana kemudian seorang gadis berusia 16 tahun dibawa ke rumah sakit setempat.

Vape sendiri mulai populer setelah industri ini mengalami pertumbuhan cepat sejak satu dekade belakangan. Namun kematian dan penyakit akibat rokok elektrik ini membuat benda tersebut mulai dilarang di sejumlah negara.

Baca Juga: Bila Presiden Duterte Diganggu Kecoak Saat Pidato

Adapun rokok elektrik itu sudah dilarang untuk masuk di Brasil, Singapura, maupun Thailand. Sementara di AS, beberapa negara bagian telah melakukan pelarangan, salah satunya adalah Massachusetts. Pada September, India yang memiliki populasi perokok dewasa terbesar kedua di dunia juga telah melarang penjualan rokok elektrik dan memperingatkan epidemi vaping bagi kalangan anak muda.

Di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan sudah menyatakan ingin melarang vape, sesuai dengan pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa vape sama berbahayanya dengan rokok konvensional.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI juga berniat untuk melarang vape, meski mereka mengaku tidak bisa melakukan pengawasan lantaran tidak ada payung hukumnya. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) juga berniat menerbitkan regulasi vape di tahun 2020.

Kendati demikian, saat ini status vape di Indonesia sebenarnya diakui oleh pemerintah, melalui penetapan cukai pada likuidnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Likuid vape tergolong dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan dikenakan cukai sebesar 57 persen. 

BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

filipina rodrigoduterte vape
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Paus Fransiskus Dirawat di Rumah Sakit karena Pneumonia Ganda

Megawati Tiba di Abu Dhabi Penuhi Undangan Ibu Suri UEA

Terungkap Alasan Trump Tolak Deportasi Pangeran Harry

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.