Ceknricek.com — Politikus PAN Eggi Sudjana mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan makar atas ucapan people power. Menurut Eggi pernyataan “perang total” yang diucapkan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma’ruf Jenderal (Purn) Moeldoko lebih berbahaya.
“Nah, yang paling mendasar lagi, jangan lupa, Moeldoko pernah ngomong perang total. Perang itu sudah nggak ada kata lain kecuali bunuh-membunuh, namanya perang,” ujar Eggi saat memenuhi panggilan polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Menurut Eggi, jika “perang total” yang disebutkan Moeldoko justru tidak disentuh hukum, berarti ini adalah sebuah bentuk diskriminasi.
“Moeldoko tenang-tenang saja, tidak diperiksa ya, dan ini merupakan satu kondisi diskriminatif yang luar biasa,” kata Eggi.
Terkait pasal 107 KUHP yang dituduhkan pada dirinya, menurut Eggi, hal itu tidak tepat karena dia tidak bermaksud menggulingkan pemerintahan sah, yang saat ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Yang saya persoalkan itu capres. Capres itu tidak ada sanksi untuk dihukum, karena belum ada pemerintahannya. Kan capres belum ada pemerintahan, sementara saya tuduhannya Pasal 107, itu kaitannya dengan presiden. Kan keliru itu. Salah konstruksi hukumnya, amat sangat salah,” ungkap Eggi.
Meski begitu, Eggi mengaku tetap menghormati proses hukum dan menjalani pemeriksaan. Eggi sendiri mempertanyakan soal ‘pemufakatan’ yang dituduhkan kepadanya.
“Tapi saya sangka baik dengan polisi, teman-teman polisi juga saya banyak, karena saya sering sebagai advokat berhubungan dengan pihak kepolisian. Cuma saya aneh saja, kok gitu. Anehnya, seperti tidak memahami konstruksi hukum, apalagi pakai istilah permufakatan jahat. Kapan saya bermufakatnya, karena waktu saya tampil di rumah Prabowo spontanitas, nggak ada diatur, mungkin nama saya nggak ada sebagai jadwal pembicara,” jelas Eggi.
“Karena itu kan panggung demokrasi, karena itu kan semua orang boleh berbicara di situ, itu yang dianggap tokoh. Jadi, dalam pengertian itu kita tidak ada permufakatan apa pun,” kata Eggi.
Sebelumnya, dalam kasus makar ini Eggi Sudjana sudah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada Jumat (10/5) lalu, namun belum dikeluarkan hasilnya.