Ceknricek.com — Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/8).
Ia diperiksa terkait dugaan aliran dana lintas negara yang ditemukan penyidik dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk. Emirsyah datang bersama eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dan pengacaranya Luhut Pangaribuan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, 10 Juli lalu, KPK menemukan dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait suap perkara tersebut, yang juga melibatkan eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Luhut menuturkan, Emir mengaku telah menerima uang dari Soetikno.
“Saya katakan kepada Pak Emir, kalau itu betul jangan disangkal, sampaikan apa adanya,” kata Luhut, Selasa (30/7). Menurut Luhut, uang haram itu kemudian dikembalikan Satar kepada Soetikno. Dari informasi yang didapatkannya, Soetikno juga sudah menyerahkan uang haram itu ke KPK. “Memang sudah dikembalikan kepada SS (Soetikno Soedarjo) dan saya dengar SS juga sudah serahkan kepada KPK,” ungkap Luhut.
Yang paling penting, menurut Luhut, bahwa pemberian uang itu tidak ada hubunganya dengan pengadaan proyek pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia tahun 2004-2015.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. dan juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka.
Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.