Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Eks Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor hingga 2027

HUKUM March 4, 20242 Mins Read

Ceknricek.com — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, tetap wajib lapor hingga Juli 2027, setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan, Imam Nahrawi telah bebas bersyarat sejak 1 Maret 2024.

“Selanjutnya yang bersangkutan menjalani bimbingan di Bapas Bandung hingga 5 Juli 2027,” kata Deddy, Minggu (3/3).

Padahal Imam Nahrawi baru dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Selasa 6 April 2021. Artinya, masih kurang dari 3 tahun berada di Lapas Sukamiskin, tapi telah bebas.

Pada 29 Juni 2020, Imam Nahrawi divonis penjara 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 3 tahun kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena kasus pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp18.854.203.882 (Rp18,8 miliar) subsider 2 tahun kurungan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Imam selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Serta menolak permohonan justice collaborators (JC) yang diajukan.

Tak terima putusan itu, Imam dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dan pada Kamis 8 Oktober 2020, Majelis Hakim PT DKI menyampaikan putusannya.

Putusan banding PT DKI, yakni menerima permintaan banding yang diajukan JPU maupun penasihat hukum terdakwa. PT DKI pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya.

Karena putusannya tidak berubah, JPU dan Imam kembali mengajukan upaya hukum, yakni Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan pada Senin 15 Maret 2021, MA memutuskan menolak permohonan kasasi dari JPU maupun Imam.

Selain itu, MA memperbaiki putusan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Tipikor Jakarta. MA pun menjatuhkan pidana terhadap Imam dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 (Rp19,1 miliar) subsider 3 tahun kurungan. Dan menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

bebasbersyarat imamnahrawi mantanmenpora
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.