Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»AKTIVITAS MENTERI

Emiten Bursa Diajak untuk Manfaatkan ‘Super Deductible Tax’

AKTIVITAS MENTERI December 17, 20192 Mins Read

Ceknricek.com — Pemerintah mengklaim saat ini tengah memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam melakukan vokasi atau pelatihan, dapat diberikan pengurangan pajak 200 persen atau yang disebut insentif pengurangan pajak (super deductible tax).

Beberapa perusahaan (emiten) yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) turut diajak memanfaatkan insentif ini. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga dalam acara Dirgahayu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-31 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/12).

“200 persen ini termasuk mengirimkan tenaga kerja untuk pelatihan. Jadi bisa mengurangi pajak penghasilan. Juknis (petunjuk teknis) di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah dikeluarkan, jadi ini bisa immediately dipakai oleh emiten,” kata Airlangga seperti dikutip Antara.

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto secara mandiri dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sebagai bagian insentif pengurangan pajak atau super deductible tax tanpa melalui proses pengajuan.

Selain itu, Wajib Pajak (WP) Badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen juga tidak memerlukan izin khusus. Fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia khusus bagi pekerja.

Sekadar informasi, pemberian insentif itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 itu dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Baca Juga: Hingga November, Realisasi Insentif Pajak Capai Rp804 triliun

Insentif ini diharapkan dapat mendorong para perusahaan guna mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dalam peraturan itu, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia.

Harapannya, dengan dilakukan peningkatan kualitas SDM itu, maka struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri juga bisa dipenuhi.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

bursaefekindonesia kemenkeu Pajak sumberdayamanusia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Menteri Ekonomi Kreatif Dukung TVRI Kembangkan Industri Kreatif Nasional

Fadli Zon Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Kementerian Kebudayaan

Menhub Bahas Peluang Kerja Sama Transportasi Bersama Menteri Transportasi Arab Saudi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.