Ceknricek.com — Pemerintah mengklaim saat ini tengah memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia (SDM). Dengan demikian, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam melakukan vokasi atau pelatihan, dapat diberikan pengurangan pajak 200 persen atau yang disebut insentif pengurangan pajak (super deductible tax).
Beberapa perusahaan (emiten) yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) turut diajak memanfaatkan insentif ini. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga dalam acara Dirgahayu Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) ke-31 di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (17/12).
“200 persen ini termasuk mengirimkan tenaga kerja untuk pelatihan. Jadi bisa mengurangi pajak penghasilan. Juknis (petunjuk teknis) di Kemenkeu (Kementerian Keuangan) sudah dikeluarkan, jadi ini bisa immediately dipakai oleh emiten,” kata Airlangga seperti dikutip Antara.
Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, industri yang memberikan pendidikan vokasi dapat mengurangi pajak penghasilan bruto secara mandiri dalam pelaporan surat pemberitahuan (SPT) sebagai bagian insentif pengurangan pajak atau super deductible tax tanpa melalui proses pengajuan.
Selain itu, Wajib Pajak (WP) Badan yang memanfaatkan insentif pengurangan pajak penghasilan bruto di atas 100 persen juga tidak memerlukan izin khusus. Fasilitas itu diberikan untuk memudahkan wajib pajak badan yang sudah berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia khusus bagi pekerja.
Sekadar informasi, pemberian insentif itu ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Penerbitan PP yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 itu dilakukan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga: Hingga November, Realisasi Insentif Pajak Capai Rp804 triliun
Insentif ini diharapkan dapat mendorong para perusahaan guna mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Dalam peraturan itu, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Kompetensi yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia.
Harapannya, dengan dilakukan peningkatan kualitas SDM itu, maka struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha atau industri juga bisa dipenuhi.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini