Ceknricek.com – Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran menyatakan siap mengerahkan pendemo yang akan dilaksanakan Jumat (22/6), di Istana Negara dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami telah memberi tahu kepolisian dan Insya Allah akan bersama-sama ke Istana sekitar 14.00 WIB, sehabis shalat Jumat,” kata Rahmat, Kamis (21/6). Rahmat menyatakan yakin bisa mengerahkan 5 ribiu peserta demo dari berbagai kalangan.
Ia menegaskan ada dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut penunjukkan Komjen Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Tuntutan kedua, mendesak Presiden mencopot Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai menteri dalam negeri karena diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian dan UU Pemilihan Kepala Daerah dalam penunjukan Iriawan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat tersebut. “Komjen Iriawan ini memang sebelumnya di Lemhanas, tapi dia masih polisi aktif hingga sekarang,” katanya.
Dengan posisi tetap sebagai anggota Polri, dikhawatirkan Komjen Pol Iriawan tidak bisa bersikap netral. “Polri sendiri wewenangnya ada di tangan Presiden. Dia harus patuh kepada arahan dari Presiden, itu yang saya khawatirkan,” kata dia.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo meyakini pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah melalui tahap pengkajian oleh Menteri Dalam Negeri.
“Ya, Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah dalam pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat,” kata Presiden di lokasi pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (21/6). Namun, Presiden enggan menjelaskan secara detail tahap pengkajian tersebut.
Komjen Pol. M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya pada tanggal 13 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).
Iriawan yang juga mantan Kapolda Jabar itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013 s.d. 2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Komjen Pol. Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada 2018. “Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada),” ujar Tjahjo.
Tjahjo menjelaskan bahwa pengunduran diri dari dinas aktif yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017 telah dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.
Atas pelantikan Iriawan tersebut, Partai Demokrat mendorong hak angket dan mendorong sejumlah fraksi mendukung usulan tersebut. Fraksi yang setuju angket Iriawan selain Demokrat antara lain Gerindra dan PKS.
Demokrat menilai pelantikan Komjen Pol. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi hak angket DPR tersebut. “Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tjahjo. Ia menegaskan, pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.
Pilkada Serentak
Seperti diketahui, pilkada serentak 2018 berlangsung 27 Juni 2018 yang digelar di 171 wilayah, termasuk 17 pemilihan gubernur (pilgub). Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara. Ketentuannya, siapa saja yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.
Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.
Sedangkan aturan pilgub tertuang pada Pasal 109 ayat 1, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.