Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

FUIB Akan Kerahkan 5 Ribu Orang Tuntut Tjahjo Mundur

POLITIK June 21, 2018Updated:March 8, 20254 Mins Read

Ceknricek.com – Ketua Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran menyatakan siap mengerahkan pendemo yang akan dilaksanakan Jumat (22/6), di Istana Negara dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami telah memberi tahu kepolisian dan Insya Allah akan bersama-sama ke Istana sekitar 14.00 WIB, sehabis shalat Jumat,” kata Rahmat, Kamis (21/6). Rahmat menyatakan yakin bisa mengerahkan 5 ribiu peserta demo dari berbagai kalangan.

Ia menegaskan ada dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencabut penunjukkan Komjen Polisi Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Tuntutan kedua, mendesak Presiden mencopot Tjahjo Kumolo dari jabatannya sebagai menteri dalam negeri karena diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian dan UU Pemilihan Kepala Daerah dalam penunjukan Iriawan menjadi pejabat gubernur Jawa Barat tersebut. “Komjen Iriawan ini memang sebelumnya di Lemhanas, tapi dia masih polisi aktif hingga sekarang,” katanya.

Dengan posisi tetap sebagai anggota Polri, dikhawatirkan Komjen Pol Iriawan tidak bisa bersikap netral. “Polri sendiri wewenangnya ada di tangan Presiden. Dia harus patuh kepada arahan dari Presiden, itu yang saya khawatirkan,” kata dia.

Secara terpisah, Presiden  Joko Widodo meyakini pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah melalui tahap pengkajian oleh Menteri Dalam Negeri.

“Ya, Mendagri tentu saja sudah melalui tahapan-tahapan pengkajian, juga pemikiran-pemikiran serta pertimbangan-pertimbangan, semuanya sudah dalam pengusulan Pejabat Gubernur Jawa Barat,” kata Presiden di lokasi pembangunan landasan pacu Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (21/6). Namun, Presiden enggan menjelaskan secara detail tahap pengkajian tersebut.

Komjen Pol. M. Iriawan dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat menggantikan Ahmad Heryawan yang habis masa jabatannya pada tanggal 13 Juni 2018 oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).

Iriawan yang juga mantan Kapolda Jabar itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013 s.d. 2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Komjen Pol. Iriawan memenuhi persyaratan untuk bertugas sebagai Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat menggantikan petahana yang maju dalam Pilkada 2018. “Pak Iriawan memenuhi syarat diusulkan sebagai Pj. Gubernur Jabar sebagaimana amanat Pasal 201 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (tentang Pilkada),” ujar Tjahjo.

Tjahjo menjelaskan bahwa pengunduran diri dari dinas aktif yang diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Pasal 157 dan Pasal 159 PP No. 11/2017 telah dijelaskan dalam Pasal 1 Angka 3 PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Menurut Tjahjo, Iriawan saat ini adalah JPT Madya sebagai Sestama Lemhanas sehingga yang bersangkutan tidak lagi berdinas aktif dalam lembaga kepolisian.

Atas pelantikan Iriawan tersebut, Partai Demokrat mendorong hak angket dan mendorong sejumlah fraksi  mendukung usulan tersebut. Fraksi yang setuju angket Iriawan selain Demokrat antara lain Gerindra dan PKS.

Demokrat menilai pelantikan Komjen Pol. Iriawan sebagai Pj. Gubernur Jawa Barat melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Aturan yang dimaksud adalah Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku siap menghadapi  hak angket DPR tersebut. “Ya saya kalau diundang DPR akan saya jawab saja apa yang putuskan yang jelas sudah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Tjahjo.   Ia menegaskan, pengangkatan Iriawan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tjahjo, pengangkatan Iriawan menjadi Pj Gubernur Jabar sudah dibahas dengan pihak Istana terkait landasan aturan hukum. Pihak Setneg, sudah menelaah landasan hukum sebelum mengeluarkan keputusan presiden.

Pilkada Serentak

Seperti diketahui, pilkada serentak 2018 berlangsung 27 Juni 2018 yang digelar di 171 wilayah, termasuk 17 pemilihan gubernur (pilgub). Pelaksanaan pilkada hanya satu putaran dan tidak ada pemungutan suara ulang terkait dengan perolehan suara. Ketentuannya, siapa saja yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.

Untuk calon Bupati atau Wali Kota, aturan ini termaktub dalam Pasal 107 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi: Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih.

Sedangkan aturan pilgub tertuang pada  Pasal 109 ayat 1, yakni Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

FUIB TjahjoKumolo
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.