Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Gaji Besar Megawati dan BPIP Digugat ke MA

POLITIK May 30, 2018Updated:March 8, 20256 Mins Read

Ceknricek.com – REAKSI penolakan atas Peraturan Presiden (Perpres) 42/2018 berkaitan dengan gaji besar Megawati dan BPIP terus bermunculan. Yang paling serius dan bergerak cepat adalah MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia). “Siang ini kami melaporkan dugaan maladministrasi dan cacad prosedur Perpres itu ke Obdudsman. Setelah itu, besok kami juga akan memasukkan pengaduan ke Mahkamah Agung,” kata Boyamin Bin Saiman, Kordinator MAKI pada ceknricek.com Rabu sore (30/5).

Ia menambahkan, MAKI sudah mempelajari dan mendalami ihwal Perpres 43/2018 dan menemukan sejumlah kelemahan dan cacad adminstrasi. Catatan itu sudah mereka serahkan kepada Ombudsman. “Kami berharap Ombudsman segera memberikan rekomendasi pembatalan hak keuangan buat Dewan Pengarah BPIP yang besaran dianggap masyarakat terlalu tinggi,” ujar Boyamin.

Dengan bendera MAKI, Boyamin dan kawan-kawan, pada 10 April 2018 pernah memenangkan gugatan praperadilan atas KPK dalam kasus korupsi Bank Century di Pengadilan Jakarta Selatan. Hakim tunggal Effendi Mukhtar dalam putusannya waktu itu mengabulkan sebagian gugatan MAKI dan memerintahkan KPK untuk menetapkan mantan Gubernur BI Budiono—kemudian menjadi Wakil Presiden—sebagai tersangka kasus korupsi Bank Century bersama pihak-pihak lainnya.

Keputusan ini sempat menuai kontroversi. Hakim Effendi Mukhtar dinilai telah memutuskan perkara yang melampaui wewenangnya. Yakni meminta KPK menetapkan tersangka baru yang sejatinya menjadi wilayah eksekutif. Pro kontra sempat mencuat terutama di komunitas hukum. Dan tak berapa lama kemudian, Hakim Effendi Mukhtar dimutasi Mahkamah Agung ke Jambi. Sebaliknya, nama MAKI dan Boyamin Saiman langsung meroket naik. Ia makin sering tampil sebagai narasumber di media massa.

Jagat media Indonesia memang heboh setelah beredarnya Perpres 42/2018. Lampiran Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi tanggal 23 Mei lalu itulah yang mengundang reaksi. Perpres itu, antara lain, menetapkan besarnya gaji Dewan Pengarah Badan Pembina Idelogi Pancasila (BPIP) yang dijabat Megawati Soekarnoputeri sebesar Rp 112 juta. Disusul gaji delapan anggota Dewan Pengarah masing-masing sekitar Rp 100 juta. Lalu, Kepala BPIP Yudi Latief sekitar Rp76 juta.

Nominal gaji itu dinilai publik terlalu tinggi. “Tak ada salahnya dievaluasi lagi dan ditinjau ulang. Sebaiknya siapa pun yang duduk di Badan itu gajinya tak boleh lebih tinggi dari gaji presiden,” kata Ekonom yang juga Rektor Universitas Paramadina Profesir Firmanzah PhD kepada ceknricek.com. Dia memperkirakan gaji presiden sekitar Rp 63 juta sampai Rp 64 juta. Baca; Heboh Gaji Besar Megawati dan BPIP.

Menjawab reaksi keberatan publik itu, Presiden Jokowi mengatakan, dia tidak ikut campur dalam masalah yang terkait hak keuangan para petinggi BPIP yang ditetapkan Perpres yang ditandatanganinya.

“Itu berangkat dari hitung-hitungan dan analisa dari  kementerian yang ada. Bukan hitung-hitungan kita. Itu semua dari kementerian. Analisa jabatan dari Kementerian PAN-RB, kalkulasi dan perhitungan dari Kementerian Keuangan,” ujar Presiden Jokowi di kampus Universitas Hamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018).

Menteri Penertiban Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi Asman Abnur pun memperkuat pernyataan presiden. “Putusan itu sudah melalui kajian yang panjang. Melibatkan beberapa kementerian. Mensesneg, Menseskab, Menpan RB dan Menteri Keuangan,” katanya.

Jadi, dia menyangkal putusan itu dibuat sebagai bagian dari upaya presiden membagi-bagi rezeki kepada tokoh nasional yang selama ini sudah mendukungnya. “Melihat pengalaman kerja para tokoh nasional yang duduk di BPIP, ruang lingkup tugas yang menjadi tanggung jawab mereka, maka besaran penerimaan itu sesuai standar. Tidak bisa dianggap terlalu besar,” jelas Asman Abnur.

Toh, kalau pun banyak pihak yang protes dan menilai nominal gaji terlalu tinggi, salah satu anggota Dewan Pengarah BPIP Prof DR Mahfud MD setuju Perpres 42/2018 digugat ke Mahkamah Agung. “Kami tidak pernah meminta dan mengusulkan besar gaji. Itu sepenuhnya putusan pemerintah. Jadi, silakan dan kami apresiasi jika MAKI, misalnya, mau menggugat ke Mahkamah Agung,” tegas Mahfud MD.

Tantangan inilah yang direspon MAKI. “Setidaknya kami melihat ada 10 item dari Perpres itu yang cacad admistrasi dan cacad prosedur,” jelas Boyamin Saiman.

Beberapa hal yang disebutkan sebagai maladmistrasi dan cacad produr itu, antara lain: “Perpres dibuat tanpa melibatkan wakil presiden.”

Itu bisa diketahui dari: “Diktum Mengingat yang menjadi dasar penerbitan Perpres hanya mendasari pasal 4 ayat 1 UUD 1945. Sementara fungsi pemerintahan terkandung penuh dalam pasal 4 presiden dibantu wakil presiden,” tulis MAKI.

Selanjutnya, masih dalam diktum Mengingat, Perpres 42 juga tidak mendasari UU Keuangan Negara no 17 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah terkait Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. “Tanpa adanya dasar itu Perpres 42 tidak memiliki tolok ukur dan standar pemberian hak keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP.”

MAKI juga mempermasalahkan hak keuangan Pimpinan, Pejabat dan Pegawai BPIP dinyatakan berlaku mundur sejak terbitnya Perpres 54 tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (Juni  2017). “Suatu produk peraturan keuangan tidak boleh berlaku surut.

Hal ini ditegaskan dalam pasal 8 Peraturan Presiden. Setidaknya jika mau dipaksakan berlaku surut hanya boleh diterapkan pada tahun 2018 saja sesuai APBN.”

Gugatan MAKI juga menyorot belum ada dasar hukumnya memberikan hak keuangan kepada Dewan Pengarah. “Pembentukan Dewan Pengarah dalam suatu lembaga yang berhak atas hak keuangan haruslah didasarkan adannya UU sebagaimana Penasehat KPK dibentuk dengan amanah UU KPK.

Berkaitan dengan pasal 5 Perpres yang menyatakan hak keuangan BPIP dibebankan pada APBN, MAKI berpendapat, APBN 2018 belum menentukan nomenklatur tentang hak keuangan BPIP termasuk khususnya Dewan Pengarah. “Jika berpedoman pada disiplin anggaran, maka hak keuangan (BPIP) baru dapat diterapkan pada APBN 2019.” Kalau mau diberikan pada tahun ini (2018), MAKI mengingatkan, akan menimbulkan masalah, jika nanti dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

MAKI juga menilai Dewan Pengarah dan Kepala BPIP sebagai unsur pimpinan yang kemudian mendapat hak keuangan, pengangkatannya tidak melalui seleksi. “Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 30 Maret 2017, jabatan-jabatan tersebut harus melalui seleksi terbuka.”

Secara keseluruhan, MAKI menilai terdapat kerancuan dalam mengatur hak keuangan Dewan Pengarah dan Kepala BPIP.  “Dalam Perpres 42 tahun 2018 hak keuangan Dewan Pengarah dianggap posisinya sebagai pimpinan bersama Kepala BPIP.”

Tapi, merujuk pada Perpres no 7 tahun 2018 terjadi kontradiksi pada pasal 1 poin 2. Pada pasal itu, dinyatakan bahwa Pimpinan adalah Dewan Pengarah dan Kepala BPIP. Namun, dalam Perpres 42/2018 pasal 2 ayat 3 disebutkan Pimpinan BPIP itu adalah Kepala dan Wakil Kepala. “Dengan demikian presiden harusnya memilih ketentuan pasal 2 ayat 3: pemberian hak keuangan untuk Pimpinan hanya diberikan kepada Kepala dan Wakil Kepala BPIP.”

Pemberian hak keuangan kepada Dewan Pengarah menimbulkan kerancuan, multitafsir yang akan berpotensi pada dugaan penyimpangan.

Dalam penutup gugatannya, MAKI kemudian menyebutkan kelemahan lain Perpres 42/2018. “Bahwa pemerintah belum melakukan standarisasi hak keuangan lembaga nonkementerian, sehingga selama pemerintah belum melakukan standardisasi besaran hak keuangan, tidak boleh menetapkan pemberian hak keuangan dengan nilai yang terlalu besar.”

Apa pun, ada realitas yang kini menganga. Yaitu, gencarnya  penolakan publik terhadap Perpres 42/2028. Lalu, bersamaan dengan itu munculnya gugatan MAKI. Itu semua kiranya patut menjadi masukan bagi pemerintah dan juga para tokoh nasional yang terlibat dalam BPIP. Apakah akan jalan terus dengan pemberian hak keuangan yang bikin heboh dan terus menjadi sorotan luas itu.

#BPIP #Jokowi #MAKI #Megawati #Ombudsman #PDIP
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.