Ceknricek.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau para buruh di provinsi itu tidak melakukan mogok massal karena menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).
“Saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya yang berwenang dan tidak menggelar demonstrasi yang menimbulkan kerumunan,” katanya di Semarang, Senin, (5/10/20).
Menurut Ganjar, menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang, namun saat kondisi pandemi Covid-19, penyampaian aspirasi harus mengedepankan protokol kesehatan.
“Kita ingin semua menjaga kesehatan, menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan,” ujarnya.
Saat rapat rutin evaluasi penanganan Covid-19, lanjut Ganjar, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan massa.
Terkait dengan itu, pihaknya meminta buruh di Jateng mematuhi hal tersebut dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.
Diketahui, anggota serikat pekerja dan buruh menggelar unjuk rasa nasional menentang pengesahan UU Ciptekerja pada 6-8 Oktober 2020. Hal itu dilakukan setelah pada Senin, (5/10/20) RUU Cipta Kerja Omnibis Law itu disahkan DPR melalui rapat paripurna sebagai undang-undang.