Ceknricek.com — Tentang penolakan masuknya 600an ex ISIS pada Keputusan Ratas (Rapat Terbatas) kabinet bersama Presiden Jokowi merupakan keputusan tepat, karena hal itu merupakan kewenangan pemerintah termasuk untuk mencegah ex ISIS masuk ke wilayah RI termasuk menjaga kemungkinan bisa masuknya ex ISIS itu melalui berbagai negara sebagai pintu masuk wilayah RI demi terjaminnya keamanan negara dan rasa aman untuk seluruh rakyat Indonesia yang berjumlah kurang lebih 267 juta.
Namun demikian, kepada ceknricek.com, di Jakarta, Minggu (16/2), Prof Gayus Lumbuun mengatakan, berbicara tentang hak kewarganegaraan, harus merujuk kepada mekanisme UU yang mengatur secara tersendiri hal tersebut.
Mantan Hakim Agung di Mahkamah Agung itu menegaskan bahwa hal itu telah diatur pada UU no 12 tahun 2006 dan Perpres no.2 tahun. 2007, UU tentang Keimigrasian UU no. 6 tahun. 2011 UU tentang. HAM no. 39 tahun 1999 juga pasal. 28 D UUD 1945, Konvensi Internasionsl tahun 1933, juga diatur tentang tata cara memperoleh, Kehilangan, Penghapusan dan memperoleh kembali Kewarganegaraan Indonesia yang disebabkan adanya pelanggaran berbagai UU dan Peraturan, keputusan hukum atas hal – hal tersebut adalah wilayah Pengadilan melalui Pemeriksaan dalam proses persidangan yang independen dan merdeka untuk memberikan keadilan yang seutuhnya ; oleh karenanya penyelesaian status kewarganegaraan dari 600an orang ex ISIS lebih tepat dilakukan di Pengadilan untuk mendapatkan Kepastian Hukum dan Keadilan, bukan melalui Keputusan Pemerintah dengan menggunakan istilah proses hukum.
Baca juga: Eks ISIS dan Politik Gebyah-uyah
Menurut mantan anggota DPR RI itu, “Keputusan Pemerintah adalah Tindakan Hukum, bukan Proses Hukum”
Pengertian Penegakan Hukum dalam Proses Hukum seperti yang dimaksudkan dengan “Due Proces of Law” adalah proses hukum berdasar pergertian “Due” yang diartikan dengan “Hak” yang dimiliki oleh semua pihak dan bukan satu pihak saja untuk mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Keputusan oleh Pemerintah termasuk tindakan hukum disebut Beschikking dan bersifat perbuatan atau kegiatan pemerintah yang disebut Rechsdhandelingen, sementara proses hukum untuk memberikan hak keadilan bagi semua pihak adalah “Putusan Hakim yang proses hukumnya dilakukan di Pengadilan”, tegasnya.
Pernyataan Gayus Lumbuun ini diberikan untuk menanggapi pendapat Menkopolhukam Mahfud MD yang dimuat koran Media Indonesia, halaman 2 (14 Februari 2020), yang menyatakan bahwa proses bukum tentang Kewarganegaraan ex ISIS melalui proses hukum, tetapi bukan di Pengadilan, tetapi proses hukum administrasi oleh Menteri dan ditetapkan oleh Presiden.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini