Ceknricek.com–Lebih dari 8.000 mahasiswa Univeritas Indonesia (UI) angkatan 2020 resah karena diminta menandatangani pakta integritas. Belakangan, pakta integritas itu menimbulkan polemik karena dinilai mengekang kebebasan mahasiswa. Ada sekitar 13 poin. Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain tidak terlibat dalam politik praktis yang menganggu tatanan akademik dan bernegara.
Pihak Universitas Indonesia melalui Kepala Biro Humas Dra. Amelita Lusia, M.Si., CPR membantah pakta integritas lewat siaran pers yang dikirim ke Ceknricek.com, Minggu (13/9/20). Menurut Amelita, Setiap dokumen Universitas Indonesia (UI) harus dikeluarkan melalui mekanisme dan/atau Sistem Informasi yang resmi guna menjamin keotentikannya.
Dokumen berjudul “Pakta Integritas” yang telah beredar di kalangan mahasiswa baru UI bukan merupakan dokumen resmi yang telah menjadi keputusan Pimpinan UI. Hal ini ditunjukkan antara lain dengan beredarnya beberapa versi dari dokumen dengan judul yang sama di kalangan masyarakat dan ketidaksesuaian format dokumen tersebut dengan format standar dokumen resmi UI.
Selain itu, pimpinan UI sangat menyayangkan penyebaran dokumen yang menyangkut kepentingan mahasiswa tersebut, yang telah menimbulkan berbagai reaksi di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat.
“Berita dan Siaran Pers resmi UI hanya diterbitkan oleh dan melalui Biro Humas dan KIP UI dengan menggunakan format yang resmi. Kami memohon maaf atas kerisauan dan ketidaknyamanan yang timbul, baik di kalangan Sivitas Akademika UI maupun masyarakat,”pungkas Amelita Lusia.
BACA JUGA: Cek FILM & MUSIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini