Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Gubernur DKI Anies Baswedan Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid At Tabayyun

HUKUM August 25, 20214 Mins Read

Ceknricek.com–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jumat (27/8/21) pagi akan meletakkan batu pertama pembangunan Masjid At Tabayyun di komplek perumahan Taman Villa  Meruya, Jakarta Barat.  Ketua Panitia Pembangunan masjid, Marah Sakti Siregar, menyampaikan hal itu dalam siaran pers tertulisnya, Rabu (25/8/21) pagi.  Wartawan senior mantan redaktur Majalah Tempo itu, mengatakan setelah upacara peletakan batu pertama, Gubernur akan melaksanakan ibadah Shalat Jumat bersama warga Muslim di Tenda Masjid At Tabayyun.

Desain masjid At Tabayyun

Karena masih PPKM maka acara peletakan batu pertama dan shalat Jumat nanti akan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Panitia hanya membolehkan 40 undangan di dalam tenda. Acara itu dilaksanakan secara hybrid. Di luar undangan VVIP dapat mengikuti acara di luar tenda atau melalui aplikasi Zoom Meeting, siaran live di Channel YouTube Realita TV, FB, dan Instagram.

Desain masjid At Tabayyun

Nantinya, masjid akan dibangun di atas areal fasos seluas 1078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan masjid berada di tengah taman hijau, tapak bangunan sekitar 400m2. Atau 40 % dari areal. Luas bangunannya sendiri sekitar 750 m2, terdiri atas dua lantai. 

Menyambut kedatangan Anies Baswedan, panitia kemarin sudah berkoordinasi dengan perangkat pemerintah di Jakarta Barat. Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto kemarin pagi terjun langsung  memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan Panitia Masjid untuk menyukseskan acara itu. Gubernur dan Walikota menganggap pembangunan Masjid At Tabayyun merupakan tonggak penting di Jakarta. Karena merupakan salah satu masjid di komplek yang penduduk muslimnya minoritas.

Jamaah di tenda masjid

Warga Muslim TVM sudah lebih 30 tahun mendambakan tempat beribadah yang tidak pernah direalisasi oleh pengembang. Pembangunan Masjid At Tabayyun dibiayai swadaya warga Muslim di komplek itu. Masjid At Tabayyun yang menelan biaya sekitar Rp 10 milyar akan memakan waktu pembangunan sekitar 8 bulan.

” Insya Allah, masjid sudah dapat digunakan warga pas bulan Ramadhan 1443 tahun depan, ” kata Marah Sakti.

Digugat sebagian warga

Pembangunan Masjid At Tabayyun menarik perhatian masyarakat luas karena mendapat protes dari sepuluh Ketua RT yang mengklaim mewakili 292 orang dari sekitar 2000 jiwa warga TVM atau 527 KK.  Panitia Masjid sendiri telah mengantongi izin pemanfaatan lahan fasos/ fasum milik Pemprov DKI dalam bentuk perjanjian sewa menyewa.

Jamaah At Tabayyun

Selain SK Gubernur DKI No 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020, panitia juga telah mengantongi izin dari pelbagai instansi yang berwenang dalam pendirian rumah ibadah. Termasuk rekomendasi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) wilayah Jakarta Barat, dan terakhir rekomendasi FKUB DKI tertanggal 17 Juni 2021.  Seperti diketahui FKUB adalah lembaga resmi negara yang beranggotakan pemuka agama, perwakilan enam agama yang diakui di Indonesia. Lembaga itu diserahi wewenang oleh negara untuk merekomendasikan pendirian rumah ibadah di Indonesia.

PTUN : Silahkan bangun

Menurut Marah Sakti, persidangan di PTUN dimulai sejak April dan berakhir Senin (23/8/21) lalu. Keputusan Majelis Hakim pimpinan DR Andi Muh Ali Rahman SH, MH akan disampaikan tanggal 30 Agustus yang akan datang. Namun, Ketua Majelis Hakim telah menyampaikan sikapnya  pada sidang tanggal 27 Juli lalu mengenai posisi hukum masjid. Atas pertanyaan Marah Sakti,  Ketua Majelis Hakim menyilahkan panitia meneruskan pembangunan jika sudah mengantongi semua izin.

” Karena izin Anda dari Gubernur dari instansi lain masih berlaku, silahkan saja membangun. Kami, belum pernah membatalkan apapun. Kalau toh pun nanti Anda kalah, silahkan  banding lagi dan seterusnya. Demikian juga dengan pihak penggugat, punya peluang sama. Persidangan ini masih panjang kok,”  terang Andi Rahman. 

Ketua panitia Marah Sakti Siregar (baju putih)

Marah Sakti Siregar mengaku bersyukur, karena Gubernur Anies memberi perhatian dan mengikuti perkembangan pemberitaan  polemik pembangunan masjid At Tabbayun di media. Meski sejumlah warga lewat kuasa hukumnya sudah meminta penundaan SK Gubernur, ketua majelis hakim tetap membolehkan pembangunan masjid terus berjalan.

“Itu artinya, Gubernur Anies taat hukum. Mengerti hukum. Jadi pesan saya untuk mereka yang ngerti hukum, kita ikuti apa yang sudah diperintahkan oleh Ketua Majelis Hakim, meski keputusan finalnya belum turun,”kata Marah Sakti, Rabu (25/8/21).

# t tabayyun #aniesbaswedan #Masjid sidangptun
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.