Ceknricek.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu mendesak agar pembeli komodo (Veranus Komodoensis) di luar negeri segera mengembalikan komodo yang sudah dibeli dari para penjual yang mencurinya di wilayah Taman Nasional Komodo (TNK).
“Perbuatan itu adalah tindakan ilegal,” kata Gubernur Viktor kepada wartawan di Kupang, Selasa (2/3).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan dari kasus pencurian komodo yang menurut hasil pemeriksaan Polda Jawa Timur, diketahui berasal dari wilayah Flores Nusa Tenggara Timur.
Komodo, seperti diketahui, adalah hewan purba yang habitat aslinya hanya berada di Flores, Nusa Tenggara Timur, khususnya di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.
Orang nomor satu di NTT itu mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh para pembeli adalah tindakan ilegal, sehingga mereka bertanggung jawab untuk segera mengembalikannya.
“Para pembeli itu punya tanggung jawab untuk melindungi agar hewan purba itu tak habis. Ini tanggung jawab kita semua yang ada di dunia ini,” ujar dia.
Gubernur Viktor menambahkan, semua komodo yang ada di luar NTT sudah pasti habitat aslinya berasal dari provinsi berbasis kepulauan itu.
“Mau itu komodo dari mana pun itu juga, yang pasti itu Komodo milik masyarakat Nusa Tenggara Timur, karena habitatnya adalah di NTT,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akhir Maret lalu Polda Jatim berhasil menangkap sejumlah jaringan pelaku yang hendak menjual komodo ke luar negeri.