Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Habib Rizieq Pulang, Bagaimana Kasus-kasusnya?

POLITIK November 10, 20202 Mins Read

Ceknricek.com—Habib Rizieq Shibab (HRS) bakal menginjakan kaki di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/20). Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus yang pernah menjeratnya. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro mencoba menjelaskan. Menurutnya, kliennya “sudah tidak ada persoalan hukum apapun di Indonesia”.Sebab seluruh perkara yang menetapkan HRS sebagai tersangka telah diberhentikan penyelidikannya, seusai polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Menurut Sugito, dari semua kasusnya, dua kasus HRS menjadi tersangka, yakni kasus konten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya dan satu lagi yang ada di Polda Jabar. Keduanya sudah SP3. “Sedangkan untuk perkara lainnya, beliau sebagai saksi. Jadi, karena hanya sekedar sebagai saksi, beliau sudah tidak ada persoalan apapun di Indonesia,” ujar Sugito.

Dari catatan, setidaknya ada 7 perkara yang membelit HRS. Tiga diantaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat adalah kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno dan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 2016 silam.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017, tapi pada Februari 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus terseut dan menerbitkan SP3. Pihak kepolisian beralasan kasus itu “kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya”.

Sukmawati Soekarnoputri sempat mengajukan praperadilan SP3 kasus ini pada Oktober 2018 lalu, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak permohonan itu dan menyatakan SP3 kasus ini “adalah sah menurut hukum”.

Pada 2017, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan HRS  dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, tapi pada 2018, kepolisian menerbitkan SP3. Wakil Kepala Polri kala itu, Komjen Syafruddin, mengatakan penyidik telah bersikap independen dalam menangani perkara itu dan menegaskan “tidak ada intervensi sedikit pun dari pimpinan Polri”.

Sementara itu, hingga kini belum jelas status status hukum perkara-perkara lain yang menetapkan HRS menjadi saksi. Kasus-kasus itu antara lain kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan HRS terkait ceramahnya yang dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus-kasus itu ditangani oleh Mabes Polri. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan pihaknya “sedang koordinasikan” status perkara HRS. “Bagaimanapun hasilnya kami tunggu dari penyidik,” jelas Awi pada Kamis (05/11/20).

Baca juga: Patuhi Protokol Kesehatan, PMI Ajak Masyarakat Tidak Takut Donor Darah

Baca juga: Pantau Penerapan Protokol Kesehatan, PHRI Aktif Awasi Anggotanya

#ulama ArabSaudi habibrizieqshihab Indonesia
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.