Ceknricek.com—Habib Rizieq Shibab (HRS) bakal menginjakan kaki di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/20). Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana nasib kasus-kasus yang pernah menjeratnya. Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro mencoba menjelaskan. Menurutnya, kliennya “sudah tidak ada persoalan hukum apapun di Indonesia”.Sebab seluruh perkara yang menetapkan HRS sebagai tersangka telah diberhentikan penyelidikannya, seusai polisi menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).
Menurut Sugito, dari semua kasusnya, dua kasus HRS menjadi tersangka, yakni kasus konten pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya dan satu lagi yang ada di Polda Jabar. Keduanya sudah SP3. “Sedangkan untuk perkara lainnya, beliau sebagai saksi. Jadi, karena hanya sekedar sebagai saksi, beliau sudah tidak ada persoalan apapun di Indonesia,” ujar Sugito.
Dari catatan, setidaknya ada 7 perkara yang membelit HRS. Tiga diantaranya ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat. Perkara yang ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat adalah kasus dugaan pencemaran nama baik Soekarno dan kasus dugaan penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri pada 2016 silam.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada November 2017, tapi pada Februari 2018, Polda Jawa Barat resmi menghentikan kasus terseut dan menerbitkan SP3. Pihak kepolisian beralasan kasus itu “kurang cukup bukti untuk ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya”.
Sukmawati Soekarnoputri sempat mengajukan praperadilan SP3 kasus ini pada Oktober 2018 lalu, namun majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, menolak permohonan itu dan menyatakan SP3 kasus ini “adalah sah menurut hukum”.
Pada 2017, HRS juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran pornografi berupa percakapan seks yang diduga melibatkan HRS dan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2017, tapi pada 2018, kepolisian menerbitkan SP3. Wakil Kepala Polri kala itu, Komjen Syafruddin, mengatakan penyidik telah bersikap independen dalam menangani perkara itu dan menegaskan “tidak ada intervensi sedikit pun dari pimpinan Polri”.
Sementara itu, hingga kini belum jelas status status hukum perkara-perkara lain yang menetapkan HRS menjadi saksi. Kasus-kasus itu antara lain kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan HRS terkait ceramahnya yang dianggap menyinggung keyakinan umat Kristiani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa kasus-kasus itu ditangani oleh Mabes Polri. Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan pihaknya “sedang koordinasikan” status perkara HRS. “Bagaimanapun hasilnya kami tunggu dari penyidik,” jelas Awi pada Kamis (05/11/20).
Baca juga: Patuhi Protokol Kesehatan, PMI Ajak Masyarakat Tidak Takut Donor Darah
Baca juga: Pantau Penerapan Protokol Kesehatan, PHRI Aktif Awasi Anggotanya