Ceknricek.com — Hakim Sunarso melaporkan pengacara Desrizal seusai insiden pemukulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sunarso menyebut tindakan Desrizal merupakan penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court).
“Ini termasuk contempt of court, membuat keonaran atau ketidaktertiban di persidangan,” kata Sunarso kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Sunarso menjelaskan, dia saat itu bertindak sebagai ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat. Ia sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.
“Kemudian di penghujung pembacaan putusan, saat sedang menunduk membacakan putusan, tiba-tiba kuasa dari penggugat itu menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya,” jelas Sunarso.
Bukan hanya Sunarso yang terluka akibat penganiayaan tersebut. Anggota I Hakim Duta Baskara juga jadi korban.
“Mengenai kening saya sekali, kemudian menyabet anggota I kami, Pak Duta Baskara, dua kali,” lanjutnya.
Sunarso kemudian memilih menempuh jalur hukum untuk melaporkan Desrizal ke polisi. Laporan itu dibuat bukan atas dasar alasan pribadi, melainkan menyangkut lembaga peradilan yang seharusnya dihormati.
“Kami laporkan sesuai prosedur hukum karena ini bukan masalah pribadi, kalau pribadi saya bisa memaafkan, kalau lembaga ini kan bicara sudah bicara kelembagaan,” tandasnya.