Ceknricek.com– Pemerintah sudah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 62/2021 yang memprioritaskan kesehatan masyarakat dalam mengantisipasi peningkatan mobilitas pada Natal dan tahun baru 2022.Masyarakat diharapkan dapat mematuhi kebijakan yang mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia ini.
Secara umum pengaturan aktivitas masyarakat dalam beleid ini sama seperti aturan penerapan PPKM level 3.Namun, ada beberapa aturan khusus yang ditambahkan Pemerintah untuk mengantisipasi libur Nataru. Beberapa aturan tersebut di antaranya:
1.Masyarakat diihibau tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak
2.Memperkuat pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata, dengan memberlakukan kebijakan sesuai aturan PPKM Level 3. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
3.Peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
4.Penutupan semua alun-alun daerah pada 31 Desember 2021-1 Januari 2022.
5.Larangan pawai dan arak-arakan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
6. Mal diizinkan buka dari pukul 09.00-22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen penggunaan PeduliLindungi, dan prokes ketat.
7.Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan kapasitas maksimal 50 persen.
8.Bioskop dan area pariwisata diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan prokes ketat.