Ceknricek.com — Terhitung mulai hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakuan sanksi bagi pelanggar jalur sepeda melalui peraturan gubernur yang dalam waktu dekat ini akan diundangkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito usai kegiatan Sekolah Ramah Bersepeda di Jakarta Selatan, Rabu (20/11) mengatakan saat ini peraturan gubernur tentang jalur sepeda masih dalam proses, setelah diundangkan lalu diumumkan, secara otomatis sejak saat diundangkan sudah berlaku penegakan hukum bagi pelanggaran yang ada di jalur sepeda.
“Targetnya hari ini (diterapkan) tapi kita menunggu regulasi diundangkan,” katanya.
Syafrin mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi jalur sepeda sejak 19 Oktober hingga 19 November, sehingga begitu peraturan tersebut diundangkan penegakan hukum langsung diberlakukan.
“Penerapan sanksi langsung dilakukan karena sosialisasi sudah sejak awal bahkan sudah dua bulan. Jadi dengan sosialisasi dua bulan dan masyarakat memberikan umpan balik begitu ditetapkan langsung kita eksekusi,” kata Syafrin.
Baca Juga: Dishub DKI: Pelanggar Jalur Sepeda Akan Ditilang Mulai 20 November 2019
Syafrin menjelaskan adapun sanksi lengkap yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda maka diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal dua bulan, kemudian denda maksimal Rp500 ribu.
Tetapi terhadap pada pengendara sepeda motor roda dua dan empat yang parkir di jalur sepeda ini juga akan kita kenakan sanksi berupa pemindahan atau derek ditempatkan di pul Pemprov DKI Jakarta. Kendaraan roda empat dikenai retribusi Rp500 ribu per hari berlaku akumulatif, dan kendaraan roda dua berlaku Rp250 ribu per hari dan berlaku akumulatif.
“Ini yang akan kita terapkan ke depan terhadap pelanggar jalur sepeda,” papar Syafrin.
Adanya sanksi ini, lanjut Syafrin, diharapkan pengemudi kendaraan bermotor mematuhi aturannya, sehingga begitu ada marka sepeda tidak lagi menerobosnya. Untuk jalur sepeda sendiri, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer yang ditegaskan Syafrin sudah dipasang berbagai bentuk marka jalur sepeda dan pembatasnya dengan jalan biasa.
“Sekarang marka jalan sudah dilengkapi cone, itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin,” ucap Syafrin.
BACA JUGA: Cek BIOGRAFI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini