Ceknricek.com—Pemerintah mulai Selasa (6/7/21) hari ini, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat untuk sektor penerbangan khususnya penumpang dari luar negeri.
Sebelumnya lewat surat edaran, menteri perhubungan mensyaratkan penumpang baik WNA maupun WNI yang tiba dari luar negeri wajib sudah divaksin, membawa surat negatif PCR dan dikarantina selama delapan hari. Hal ini untuk memastikan pencegahan masuknya virus corona varian baru dari luar negeri.
Kepala KKP Bandara Soetta, Darmawali Handoko, menjelaskan prosedur yang baru dalam rangka PPKM Darurat untuk sektor penerbangan khususnya penumpang dari luar negeri.
“Prosedur yang baru diantaranya wajib dokumen kesehatan yang harus dibawa tidak hanya negatif PCR yang berlaku 2× 24 jam,”ujar Darmawali, Selasa (7/5/21).
Namun ada persyaratan baru yaitu wajib sudah divaksin dan khusus WNA harus sudah divaksin dosis kedua, disamping itu karantina tidak lagi lima hari, melainkan delapan hari dengan dua kali tes PCR selama masa karantina.
Jika ada penumpang dari luar negeri belum divaksin, pemerintah akan memfasilitasi namun harus sudah negatif PCR. Setelah masa karantina selama delapan hari akan berakhir, baru dilakukan vaksinasi. Bagi WNA, vaksinasi atas biaya sendiri.