Ceknricek.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/9) memiliki total harta kekayaan Rp22.640.556.093.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada situs https://elhkpn.kpk.go.id
Adapun rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.099.635.00, yang tersebar di Sidoarjo, Jakarta Selatan, Bangkalan, Kota Surabaya, dan Malang.
Empat unit kendaraan roda empat dengan total Rp1.700.000.000, yakni Hyundai Minibus, Mitsubishi Pajero, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.
Imam juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp4.634.500.000, surat berharga senilai Rp463.765.853, serta kas dan setara kas Rp1.742.665.240.
Baca Juga: Imam Nahrawi: Saya Tidak Seperti yang Dituduhkan
Seperti diketahui, KPK pada Rabu (18/9), mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar.
“Uang tersebut diduga merupakan “commitment fee” atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Alexander Marwata menyatakan, uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Miftahul diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
“Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang 2016-2018, IMR selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar,” kata Alexander.
Imam dan Miftahul disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Cek OPINI, Opini Terkini Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.