Ceknricek.com — Bagi warga yang ingin menikmati libur akhir tahun dan tahun baru di kawasan Puncak, Bogor sebaiknya tahan diri dulu. Pasalnya, Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor menetapkan Kawasan Puncak sebagai zona merah COVID-19.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, (26/12/20) Bupati Bogor yang juga Ketua Satgas COVID-19 Bogor Ade Yasin mengungkapkan seluruh kecamatan di kawasan Puncak masuk zona merah.
“Kecamatan Ciawi, Megamendung, dan Cisarua, zona merah,” ujarnya.
Ade Yasin memaparkan di tiga kecamatan yang tergabung dalam Kawasan Puncak itu masing-masing terdapat pasien aktif positif COVID-19 COVID-19, paling banyak yaitu di Ciawi 28 orang, kemudian Megamendung dan Cisarua masing-masing sembilan orang.
Hingga Jumat (25/12/20 malam, 38 dari 40 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah, kemudian dua kecamatan lainnya zona oranye, dan nihil zona hijau.
Berdasarkan peta sebaran kasus COVID-19 Kabupaten Bogor, pasien aktif COVID-19 terbanyak ada di Kecamatan Cibinong, yakni 137 orang. Kemudian kecamatan paling sedikit pasien aktif COVID-19 yaitu Jasinga, Sukaraja, Rumpin, Nanggung, Dramaga, Tenjolaya, dan Tanjungsari masing-masing satu orang.
Klik video untuk tahu lebih banyak – SOSIALISASI 3M DARI YESSY GUSMAN
Pada periode yang sama, kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka 4.901 kasus, dengan rincian 4.133 kasus sembuh, 73 kasus meninggal dunia, dan 689 berstatus aktif.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan seperti dilansir Antara mengungkapkan meski 38 dari 40 kecamatan berstatus zona merah, tapi Satgas COVID-19 nasional masih mencatat Kabupaten Bogor sebagai zona oranye penularan COVID-19.
“Beda metodologinya, kalau kami menetapkan zona merah berdasarkan ada warga di kecamatan tersebut yang aktif positif COVID-19, sedangkan satgas nasional berdasarkan banyak faktor, salah satunya dengan perbandingan jumlah penduduk,” paparnya.
Pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan melalui #pesanibu yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak guna mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Jalur Puncak Tutup Malam Tahun Baru Bukan Untuk Car Free Night
Baca juga: 25 Kecamatan di Kabupaten Bogor Masuk Zona Merah COVID-19