Ceknricek.com — Kejaksaan Agung menahan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Ia ditahan beserta empat tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perusahaan pelat merah, PT Jiwasraya (persero), Selasa (14/1).
Selain Heru, ada juga Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks pejabat Jiwasraya Syahmirwan.
“Kami kecewa karena tadi pagi dipanggil hanya berstatus saksi,” kata pengacara Heru, Soesilo, di Gedung Kejaksaan Jakarta, Selasa (14/1), setelah kliennya digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Melansir Katadata, Soesilo enggan menjelaskan peran Heru dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. “Tidak bisa dijelaskan karena masuk dalam materi pemeriksaan,” ucapnya.
Pengusutan kasus ini bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp802 miliar. Jumlah gagal bayar ini terus membengkak.
Pada Oktober sampai November 2019 gagal bayar klaim polisnya mencapai Rp12,4 miliar. Selain salah membentuk harga produk, Kejaksaan Agung mengindikasikan asuransi pelat merah ini memilih investasi dengan risiko tinggi demi meraup keuntungan besar.
Baca Juga: Ini Dia Benny Tjokrosaputro, Satu Dari Lima Tersangka Kasus Jiwasraya
Berdasarkan data situs resmi Trada Alam Minera (TRAM), Heru Hidayat merupakan komisaris utama perusahaan yang awalnya berbisnis di bidang pelayaran lalu beralih di bidang pertambangan, khususnya batu bara itu.
Lulusan Teknik Industri Universitas Surabaya ini menjabat komisaris utama dengan masa jabatan selama 5 tahun, berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 Tanggal 19 Oktober 2017.
Selain TRAM, Heru juga menjadi komisaris di emiten perusahaan ikan arwana yakni PT Inti Agri Resources Tbk. Tidak hanya itu, ia juga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Pairideza Bara Abadi dan Direktur PT Maxima Integra Investama sejak 2014.
Heru merupakan satu dari sepuluh orang yang dicegah ke luar negeri saat tersandung kasus Jiwasraya. Ia terseret lantaran perusahaan itu berinvestasi di produk berisiko tinggi, salah satunya adalah saham Trada Alam Minera alias TRAM.
“Ini dilakukan di pasar negosiasi melalui manajer investasi,” kata Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada 27 Desember 2019, seperti dikutip Tempo.co.
Heru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Heru pun mendekam di rutan selama 20 hari kerja. Kejaksaan beralasan, penahanan ini untuk menghindari kelimanya melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi para saksi dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp13,7 triliun itu.
“(Penetapan tersangka) sesuai alat bukti. Saya kira sebagaimana diketahui bahwa kita persangkakan Pasal 2 primer dan subsider Pasal 3. Atas dasar apa ya sesuai rumusan pasal itu,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Togarisman, Selasa (14/1).
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini