Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Opini

Hukum Pilih Kasih: Kasus Pinangki dan HRS

Opini June 25, 20214 Mins Read

Ceknricek.com–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, 15 Juni 2021, mengurangi hukuman pidana Pinangki menjadi hanya 4 tahun penjara. Pinangki merupakan terpidana perkara pembuatan fatwa MA terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti bersalah menerima uang dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang serta melakukan pemufakatan jahat. Selain dihukum 10 tahun penjara, dia dikenai denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Di kasus lain, Habib Rizieq Shihab divonis hukum penjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 24 Juni 2021. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran. Habib Rizieq dalam video yang diunggah YouTube RS Ummi menyatakan dirinya sehat. Padahal, menurut hakim, saat itu dia reaktif Covid -19 berdasarkan hasil tes swab antigen.

Di mata masyarakat, dua vonis atas kasus itu membuktikan adanya “pilih kasih” dalam upaya penegakan hukum. Tidak adil. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, putusan hakim yang memangkas hukuman jaksa Pinangki tersebut “benar-benar keterlaluan.” Kurnia menuturkan jaksa Pinangki seharusnya layak dihukum lebih berat. Setidaknya dipenjara sampai 20 tahun bahkan seumur hidup, ujarnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk mengajukan kasasi pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang memangkas hukuman pidana penjara Jaksa Pinangki. “Sesuai dengan kebiasaan di kejaksaan maka kejaksaan harus mengajukan kasasi,” terang peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Sementara itu, pengacara HRS, Aziz Yanuar, menyebut Habib Rizieq memutuskan mengajukan banding daripada menerima putusan hakim. Aziz menolak berkomentar lebih jauh. Ia mengaku kaget saat mendengar ada opsi permintaan grasi ke presiden. Menurut Aziz, selama persidangan berlangsung, ia tidak pernah mendengar adanya opsi grasi tersebut.

Pegiat sosial Aloysius Hartono menilai kasus HRS atas test swab RS Ummi sangat dipaksakan dan “penuh kejanggalan sedari awal.” Kalau mau berbicara fair, ujarnya, tentu HRS harus bebas murni dalam kasus ini. Itu pasti, lanjutnya, karena tidak ada kasus hukum di sini, tetapi “kasus politik yang dibungkus dengan hukum” dari pihak-pihak yang merasa dendam terhadap HRS.

Harus adil

Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 58, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Tuntunan Islam menegaskan prinsip tidak pandang bulu. Disebutkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 135, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tua dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (untuk kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran…”

Kita juga tidak boleh mengadili berdasarkan kebencian. Tidak mengadili berdasarkan kebencian, ini juga perintah Allah dalam Al-Quran. Allah SWT berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS Al-Maidah: 8).

Jadi, berlaku adil, tidak pandang bulu, mengadili tanpa kebencian, (dan tidak mengikuti hawa nafsu), adalah prinsip-prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh kalangan Muslim yang berprofesi sebagai penegak keadilan, kata M. Khusnul Khuluq, S.Sy. M.H. dari Pengadilan Agama Kediri.

Menolak jadi hakim

Pada masa kekhalifahan Islam, hakim menjadi jabatan yang bergengsi karena begitu pentingnya perannya dalam menyelesaikan perselisihan dan menangani urusan umat Islam. Bahkan, orang yang menjabat sebagai hakim akan mendapat kekebalan dan kebebasan dari otoritas politik saat itu.

Saat itu muncul istilah, “Tidak ada kehormatan di dunia setelah kekhalifahan kecuali peradilan.” Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Tidak ada orang yang lebih dekat dengan Allah SWT pada Hari Kebangkitan kelak setelah raja terpilih dan nabi, kecuali pemimpin yang adil.”

Para ahli fiqih, yang termasuk orang-orang beriman dan berilmu, sering menolak jabatan hakim. Imam Abu Hanifah, misalnya. Beliau menolak saat diminta untuk mengambil alih peradilan. Akibatnya, sang imam harus menerima hukuman 10 X cambuk setiap hari selama berhari-hari. Sangat berbeda dengan orang-orang zaman now, yang berlomba-lomba untuk menjadi hakim.

#hukum habibrizieqshihab pinangkisirnamalasari vonis
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Rantai Korupsi Tambang Nikel

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

Generasi Beta, Selamat Datang

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.