Ceknricek.com — Anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan advokat yang baik sejatinya adalah yang membantu majelis hakim supaya putusannya adil dan perkaranya diungkap menjadi jelas.
“Caranya dengan menyampaikan bukti tertulis yang kuat supaya terang,” kata Wayan sebelum sidang dimulai di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (21/7).
Menurut Sudirta, argumentasi seorang advokat juga harus jelas, serta ahli dan saksi yang dihadirkan juga harus menyampaikan fakta yang jelas sehingga perkara menjadi terang benderang.
“Begitu pula dengan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, sejatinya tidak mengaburkan perkara,” tambah Sudirta.
Terkait saksi dan ahli tersebut, Wayan mengatakan pihak terkait akan menghadirkan saksi dan ahli untuk membantah dalil pemohon.
Pada kesempatan yang sama, Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang ahli untuk memberi keterangan di dalam persidangan.
Sidang keempat perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma’ruf.