Ceknricek.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar keterlibatan aktor lainnya dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Desakan itu disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (10/1). Donal menuturkan berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (9/1), terungkap sejumlah fakta menarik.
Antara lain adanya perintah salah satu pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Lalu, terdapat pula fakta yang menyebutkan PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas. Menurut Donal, berdasarkan fakta-fakta itu telah menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Baca Juga: KPU Ambil Inisiatif Lebih Awal Tentukan Nasib Wahyu Setiawan
Padahal, ketentuan penggantian calon terpilih telah diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.”
“Dalam hal ini menurut KPU yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggantikan Nazarudin Kiemas,” ujar Donal. “Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktek suap.”
Seorang anggota PDIP disinyalir terlibat dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU ini. KPK sebelumnya telah membuka peran staf PDIP ini dalam kasus pemberian uang kepada Wahyu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung. Pengajuan ini terkait caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, yang meninggal pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin sebagai pemenang Pileg, jatuh kepada Harun Masiku.
MA mengabulkan gugatan ini. Namun, nama pengurus DPP PDIP yang memerintahkan itu tidak disebut oleh KPK. Advokat Doni yang diperintahkan itu pun tidak ditetapkan menjadi tersangka atas perannya.
BACA JUGA: Cek EKONOMI & BISNIS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini