Ceknricek.com – Ilham Habibie mengakuisisi bank syariah tertua di Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., melalui perusahaan Al Falah yang dimiliki dan ia dirikan bersama CP5 Hold Co 2 Limited.
Dilansir laman website, bankmuamalat.co.id, Jumat (19/4) Bank Muamalat secara resmi mengumumkan rencana penambahan modal. Dalam prospektus yang dikutip pada Kamis (18/4), disebutkan bahwa Al Falah 9 Investment Pte Limited siap menyerap 77,1% dari saham baru yang hendak diterbitkan oleh perseroan.
Dengan demikian Al Falah akan menjadi pemilik 50,3% saham Bank Muamalat. Islamic Development Bank dan Boubyan Bank yang sebelumnya masing-masing memiliki saham 32,7% dan 22,0% akan terdilusi menjadi 11,4% dan 7,7%.
Sebelumnya, Ilham Habibie berencana mengakuisi Bank Muamalat melalui konsorsium yang terdiri dari keluarga Arifin Panigoro, Lynx Asia, dan SSG Capital Hong Kong. Akan tetapi pada akhir 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kumpulan pemodal ini belum dapat membuktikan keseriusan.
Ilham Habibie. Sumber : indonesiainside.id
Seperti diketahui Bank Muamalat akan menerbitkan saham baru melalui pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD). Perusahaan telah mendapatkan restu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 11 Oktober 2018 senilai Rp2 triliun.
“Al Falah dapat bertindak sebagai pembeli siaga bersama dengan pembeli siaga lainnya (jika ada) dalam Penawaran Umum Terbatas Bank Muamalat untuk secara sendiri-sendiri (tidak secara bersama) membeli saham yang tidak diambil bagian,” demikian mengutip prospektus.
Dalam prospektus disebutkan bahwa Bank Muamalat dan Al Falah optimistis bahwa aksi korporasi akan memperkuat posisi permodalan bank. Penyelesaian rencana akuisisi akan tunduk pada pemenuhan berbagai persetujuan, termasuk dari Otoritas Jasa Keuangan atas akuisisi, uji kemampuan dan kepatutan, ambang batas kepemilikan saham maksimum dan penjualan non-performing financing (NPF).
Rencana akuisisi tersebut bersumber dari dana internal Al Falah. Perusahaan ini telah menjamin bahwa dana langsung miliknya tersebut tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank atau pihak lain di Indonesia, berasal dan tidak untuk tujuan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu juga tidak berasal dari dana yang bertentangan dengan prinsip syariah atau berasal dari kejahatan perbankan atau aktivitas kriminal lainnya.
Sumber : Bisniscom
Adapun pada tanggal rancangan akuisisi diterbitkan, pemegang saham tunggal Al Falah adalah CP5. Al Falah sedang dalam proses perubahan komposisi pemegang saham di mana Ilham Habibie dan CP5 masing-masing akan memiliki sekitar 51% dan 49% kepemilikan saham di Al Falah. Al Falah memiliki kapitalisasi keseluruhan sekitar US$121 juta atau setara Rp1,7 triliun.
Al Falah merupakan perusahaan investasi didirikan llham Habibie bersama CP5 Hold Co 2 Limited berdasarkan hukum Singapura, dan berlokasi di Robinson Point, Singapura. Sedangkan CP5 Hold Co 2 Limited merupakan perusahaan investasi yang secara tidak langsung dimiliki 100% oleh dana yang dikelola oleh SSG Capital Management Limited untuk tujuan berinvestasi di Bank Muamalat.