Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»BREAKING NEWS

Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor Bagi Penerima Beasiswa dan Pekerja Kontrak

BREAKING NEWS April 27, 20202 Mins Read

Ceknricek.com — Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan tetap melayani permohonan pengurusan paspor di tengah pandemi Covid-19 bagi penerima beasiswa dan pekerja kontrak yang bekerja di luar negeri.

“Saya kira ini menyangkut hajat hidup seseorang, saya kira untuk yang seperti itu, kami bisa fasilitasi,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Senin, (27/4).

Sebelumnya, sejak 24 Maret 2020 Ditjen Imigrasi memberlakukan pembatasan pelayanan paspor sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 tentang Pembatasan Layanan Keimigrasian dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19 di lingkungan Imigrasi.

Kantor Imigrasi hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan yang mendesak, seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter dan orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

Baca juga: Terkait Korona, 58 WN China Ajukan Perpanjangan Izin Tinggal di Kepri

Cucu menjelaskan bahwa penerima beasiswa ke luar negeri dapat digolongkan sebagai orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Hal ini karena berkaitan dengan masa depan pendidikan seseorang.

“Karena ini menyangkut masa depan seseorang dan kalau tidak diambil beasiswanya nanti akan berpengaruh pada masa depannya, saya kira ini bisa diberikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya,” ujar Cucu.

Namun, agar permohonan paspor dapat disetujui, penerima beasiswa tersebut harus terlebih dahulu melampirkan bukti pendukung dari perguruan tinggi di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menerima beasiswa.

“Jadi, nanti bisa dibuktikan dengan persyaratan tambahan itu,” kata Cucu.

Hal yang sama juga berlaku terhadap para pekerja kontrak yang akan bekerja di luar negeri. Cucu mengatakan bahwa mereka termasuk kategori orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda.

“Untuk kontrak-kontrak seperti itu, kami bisa fasilitasi karena kalau diputus kontrak dia bisa diputus dan sumber penghasilan nanti akan hilang,” ucap Cucu.

Cucu mengatakan bahwa pelayanan pengurusan paspor bagi pekerja kontrak yang bekerja di luar negeri tersebut bertujuan agar mereka tidak kehilangan pekerjaan.

“Barangkali nanti mekanismenya setelah dia mendapatkan paspor, bisa diatur oleh yang bersangkutan apakah kontrak itu dilakukan secara online atau bagaimana dengan menunjukkan paspornya yang telah diganti atau diperpanjang,” kata Cucu.

BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#beasiswa #dirjenimigrasi imigrasi paspor pekerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Prabowo Umumkan Nama Menteri Kabinet Merah Putih

Prabowo-Gibran Resmi Jadi Presiden dan Wapres 2024-2029

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.