Ceknricek.com — Pemerintah Indonesia melaui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengecam keras tindakan Israel atas penghancuran perumahan warga Palestina di Sur Bahir.
Kemenlu juga mengecam pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi “de facto” dan membahayakan proses perdamaian.
“Indonesia juga mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB,” tulis Kemenlu dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu (24/7).
Sebelumnya, sejumlah rumah warga Palestina yang dianggap dibangun secara tidak sah di pinggiran selatan Yerusalem, digusur sejumlah aparat Israel.
Dilansir AFP, Selasa (23/7) puluhan aparat kepolisian dan personel militer Israel mulai menyegel setidaknya empat bangunan bertingkat di daerah Sur Baher pada pagi waktu setempat.
Wartawan dan aktivis dilarang mendekati lokasi tersebut. Beberapa pegiat hak asasi manusia hingga warga setempat yang memprotes penggusuran bahkan diseret menjauh dari lokasi.