Ceknricek.com — Kementerian Luar Negeri RI mendesak semua pihak untuk menahan diri, menyusul eskalasi ketegangan di Irak setelah Amerika Serikat melakukan serangan yang menewaskan komandan paling terkemuka Iran, Qassem Soleimani.
“Kami meminta semua pihak menahan diri dari tindakan yang dapat memperburuk situasi,” demikian pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Sabtu (4/1).
Jakarta juga menyampaikan keprihatinan terhadap eskalasi situasi di Irak dan meminta warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut untuk terus berhati-hati.
“Apabila (WNI) membutuhkan bantuan darurat, dapat menghubungi Kedutaan Besar Indonesia. Kedubes Indonesia di Baghdad memiliki hotline di nomor +9647500365228,” tulis Kemlu RI.
Seperti diberitakan sebelumnya, Amerika Serikat membunuh komandan militer kenamaan Iran, Qassem Soleimani dalam serangan di Irak, Jumat (3/1), yang direstui Presiden AS Donald Trump. Seorang pejabat senior administrasi Trump mengatakan Soleimani telah merencanakan serangan segera terhadap personel AS di Timur Tengah.
Soleimani, seorang Jenderal berusia 62 tahun yang mengepalai pasukan Penjaga Revolusi Iran di luar negeri, dianggap sebagai tokoh paling kuat kedua di negara itu setelah Pemimpin Tertinggi Ayatollah Ali Khamenei.
Contoh Nyata Terorisme
Duta Besar Iran untuk PBB, Majid Takht Ravanchi, menyatakan tindakan Amerika Serikat itu menjadi hal nyata untuk memulai perang. Ia menegaskan, balasan terhadap aksi militer adalah aksi militer.
Majid Takht Ravanchi dalam wawancara dengan CNN, Jumat (3/1), menyebutkan, dengan “pembunuhan” Soleimani oleh Amerika Serikat memasuki tahap baru setelah “perang ekonomi” dengan memberlakukan sanksi ketat terhadap Iran pada 2018.
Pada hari yang sama, ia mengatakan kepada Dewan Keamanan dan Sekjen PBB Antonio Guterres bahwa Iran berhak membela diri di bawah hukum internasional.
Baca Juga: Pimpinan Militer Iran Tewas Ditembak Amerika, China dan Rusia Bereaksi
Melalui surat Ravanchi menyebutkan, “Pembunuhan Soleimani adalah contoh nyata terorisme negara dan tindakan kriminal, yang merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip dasar hukum internasional, termasuk, khususnya … Piagam PBB.”
AS akan mencari pembenaran atas pembunuhan Soleimani berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mencakup hak individu atau bersama untuk membela diri terhadap serangan bersenjata.
Menurut Pasal 51, negara-negara harus “segera melaporkan” kepada Dewan Keamanan beranggotakan 15 negara atas setiap langkah yang ditempuh dalam menjalankan hak membela diri. Amerika Serikat telah menggunakan pasal tersebut untuk membenarkan aksi mereka yang diambil di Suriah terhadap ISIS pada 2014.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini