Ceknricek.com–Bantuan Kuota Data Internet 2021 kembali diberikan oleh Kemendikbudristek untuk bulan September-November 2021. Berikut adalah informasi penting seputar bantuan pendidikan dari pemerintah seperti yang dilansir dari laman covid19.go.id:
1.Seperti apa bantuannya?
Kuota yang diberikan adalah kuota umum, dapat mengakses seluruh laman, kecuali yang diblokir oleh Kemkominfo yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id .
Adapun besaran kuotanya adalah:
- Siswa PAUD: 7 GB/bulan
- Siswa Dikdasmen: 10 GB/bulan
- Guru PAUD/Dikdasmen: 12 GB/bulan
- Mahasiswa/Dosen: 15 GB/bulan
2.Siapa yang berhak mendapatkan?
Mereka yang berhak mendapatkan bantuan kuota ini adalah berdasarkan pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang sudah diverifikasi dan validasi pada https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.

3.Batas unduh dan unggah SPTJM
Bantuan bulan September:
– batas unduh: 28 Agustus 2021
– batas unggah: 31 Agustus 2021
Bantuan bulan Oktober:
– batas unduh: 28 September 2021
– batas unggah: 30 Sempetember 2021
Bantuan bulan November:
– batas unduh: 28 Oktober 2021
– batas unggah: 31 Oktober 2021
4.Bagaimana jika nomor berubah atau belum menerima bantuan?
– Calon penerima bisa melaporkan kepada pimpinan/pengelola satuan pendidikan
– Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor baru atau nomor yang berubah ke:
- Paud/Dikdasmen: http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id
- Dikti: http://kuotadikti.kemdikbud.go.id
5.Syarat penerima bantuan
– Siswa PAUD/Dikdasmen
Terdaftar di Dapodik
Memiliki nomor ponsel akti atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali
– Pendidik PAUD/Dikdasmen
Terdaftar di Dapodik dan berstatus akti
Memiliki nomor ponsel aktif
– Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda
Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
Memiliki nomor ponsel aktif
– Dosen
Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
Memiliki nomor ponsel aktif