Ceknricek.com — Persoalan hak cipta lagu Nuansa Bening yang menyeret nama Vidi Aldiano kerap menjadi perhatian publik. Yang terbaru, Vidi dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 24,5 miliar atau menjadikan aset rumahnya sebagai jaminan.
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, membeberkan alasannya menuntut ganti rugi dengan nominal tersebut. Tepatnya karena Vidi Aldiano diduga membawakan karyanya tanpa izin selama 16 tahun terakhir.
Melalui jumpa persnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/25), Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menjelaskan ulang kronologi perseteruannya dengan Vidi Aldiano.
“Mengacu pada yang lagi viral, saya berharap pada Undang-Undang yang berlaku yaitu Hak Cipta tahun 2014,” kata Rudi Pekerti.
“Pada 2008 itu memang ada permintaan dari Harry Kiss (ayahanda Vidi Aldiano), meminta izin untuk mereka menggunakan Nuansa Bening dalam CD lagu Vidi, izin itu diatur, namun setelah 2008 tidak ada komunikasi lagi,” tambahnya.
Lantas apa alasan Keenan dan Rudi menuntut Rp 24,5 miliar dan sita rumah Vidi Aldiano?
Minola Sebayang selaku kuasa hukum menjelaskan angka tersebut tak keluar dari permintaan pribadi kedua kliennya. Dia mengklaim nilai tersebut merupakan kalkulasi dari 31 pertunjukan komersil Vidi Aldiano ketika membawakan Nuansa Bening.
Sebenarnya ada 309 pertunjukan Vidi Aldiano yang membawakan lagu Nuansa Bening diduga tanpa izin. Tapi, Keenan dan Rudi berlapang dada dan hanya mengusut 31 saja.
“Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol ‘sudah segini saja’, tapi angka itu yang diatur dari Undang-Undang,” jelas Minola.
Minola juga menegaskan nominal ganti rugi tersebut bukan termasuk pembayaran royalti, melainkan konsekuensi hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.
“Suara bagus kita tidak ada artinya kalau gak ada lagu. Jadi bukan kita yang ngarang-ngarang, tapi itu aturan, kita kembalikan ke pengadilan, nanti kita lihat pertimbangannya,” tambah Minola.
Adapun untuk permohonan penyitaan rumah milik Vidi Aldiano, Minola menyebut kalau hal itu wajar dilakukan dalam sebuah gugatan perdata. Sifatnya, kata Minola, nantinya untuk membuat putusan pengadilan mengandung nilai eksekutorial.
“Kalau soal rumah adalah lumrah dalam sebuah tuntutan, ketika diputuskan dia wajib bayar ganti rugi itu, dan kita minta jaminan, ketika dia tidak ada ikatan terus dia nggak bayar putusan kita jadi gak ada artinya,” beber Minola.
“Jadi kita minta untuk menjamin kepastian tergugat untuk membayarkan jika Pengadilan Niaga mengabulkan permintaan kami sehingga putusan itu bersifat eksekutorial, bukan non-eksekutorial,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melayangkan gugatan terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keduanya menggugat atas dugaan pelanggaran hak cipta terkait penggunaan lagu Nuansa Bening dalam berbagai pertunjukan tanpa izin selama bertahun-tahun.
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam petitum yang diakses melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Pusat, Keenan dan Rudi menuntut Vidi Aldiano membayar ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar.
Adapun rinciannya adalah Rp 10 miliar untuk 2 (dua) pelanggaran yang dilakukan Vidi pada tahun 2009 dan 2013. Sementara, Rp 14,5 miliar untuk 29 pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2024.
Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi juga meminta agar pengadilan menyita barang milik tergugat atau sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik tergugat di kawasan Cilandak Barat, Jakarta Selatan.