Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»EKONOMI & BISNIS

Ini Kata Al Washliyah Terkait Kontroversi RUU Cipta Kerja

EKONOMI & BISNIS May 11, 20204 Mins Read

Ceknricek.com –Badan Kajian Strategis Al Washliyah Sumatera Utara memandang hingga kini pemahaman publik terhadap  RUU Cipta Kerja masih sangat kurang. Bahkan dalam sejumlah hal menunjukkan beda tafsir yang serius. Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat.

“Tidak ada sosialisasi yang intensif, terencana dan menyasar dengan baik semua pihak yang dianggap terkait langsung. Akibatnya, ada distorsi pemahaman publik terhadap substansi RUU,’’ demikian disampaikan Eko Marhaendy, Ketua Badan Kajian Strategis Al Washliyah Sumatera Utara (11/5/2020).

Kajian yang dilakukan BKS Alwashliyah bekerjasama Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) Jakarta ini, dimaksudkan sebagai uji publik RUU Cipta Kerja yang diselenggarakan selama sekitar satu bulan di lingkungan Al Washliyah Sumatera Utara.

Eko Marhaendy Foto: Istimewa

‘’Kami menemukan, RUU Cipta Kerja telah membelah opini publik di lingkungan internal Al Washliyah sendiri. Ada pola khas dalam pencarian informasi pada masing-masing pihak yang berbeda pandangan dalam melihat RUU ini. Masing-masing berupaya mencari medianya masing-masing sebagai kanalisasi opini mereka,’’ kata Eko.

Eko mencontohkan, Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) menilai banyaknya penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja dilatarbelakangi ketidakpahaman buruh terhadap RUU Cipta Kerja itu sendiri. Dalam hal ini pemerintah dipandang gagal melakukan sosialisasi.

Sementara Ketua Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) menunjukkan signal mendukung RUU Cipta Kerja, bahkan mendorong DPR untuk segera mengesahkannya. Dalam perspektif Ketua HIMMAH, RUU Cipta Kerja memiliki tujuan positif dalam rangka memajukan perekonomian Indonesia dengan perampingan undang-undang yang berdampak langsung pada lapangan kerja.

Baca Juga: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 711 Pasien Positif Covid-19

Menurut HIMMAH, penolakan yang dilakukan beberpa pihak, terutama buruh, didasari kekhawatiran yang justru bertolak belakang dengan tujuan prinsipil RUU Ciptaker itu sendiri.

“Agak berlebihan memang kalau harus menduga cara pandang HIMMAH dipengaruhi arus informasi yang bersumber dari kanal-kanal pro RUU Cipta Kerja. Tetapi saya melihat dukungan mereka tersebut menyangkut kepentingan mereka sebagai kelompok muda yang membutuhkan lapangan kerja. Sehingga RUU Cipta Kerja dapat dimaknai sebagai jaminan bagi kaum muda untuk lebih mudah mendapat pekerjaan,” papar Eko.

Kajian Al Washliyah digelar menggunakan pendekatan yang  digunakan adalah Critical Discourse Analysis dalam rangka memetakan opini terkait RUU di media. Eko dan kawan-kawan melakukan wawancara mendalam kepada jajaran pengurus Al Washliyah pusat dan daerah terkait RUU Cipta Kerja.

Kajian juga dilengkapi teknik kuisioner untuk memeroleh pandangan alternatif di luar pandangan pengurus inti. Baik kuesioner maupun konsep interview disusun dan dirumuskan dengan melibatkan praktisi hukum, aktivis buruh, dan pelaku usaha.

Baca Juga : Sri Mulyani: THR ASN Rp 29,38 Triliun Cair Paling Lambat Jumat 15 Mei

Lebih jauh, studi ini mengidentifikasi beberapa aspek yang diduga menjadi alasan kelompok buruh menolaknya. Berdasarkan pembacaan terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan—sebagai salah satu undang-undang yang terdampak— dengan membandingkannya pada RUU Cipta Kerja, hampir seluruh permasalahan yang dikhawatirkan buruh tidak cukup signifikan terkonfirmasi.

“Pembacaan yang tidak komprehensif terhadap RUU Cipta Kerja, atau bahkan “kegagalan” memahami paradigma perubahan undang-undang, tampaknya telah memicu sebaran isu RUU Cipta Kerja yang jauh melampaui keadaan sebenarnya. Kuatnya arus penolakan, terutama oleh kelompok buruh, pada gilirannya mereduksi aspek-aspek kemanfaatan yang menjadi semangat dasar lahirnya RUU Cipta Kerja, seperti kemudahan perizinan; pemangkasan birokrasi yang terlalu panjang; perlindungan tenaga kerja, ” terang Eko.

Anggapan bahwa RUU Cipta Kerja akan menghidupkan kembali “Koeli Ordonantie” (Perbudakan Modern), menurut Eko justru terbantah dengan dihapusnya pasal 64-65 UU Nomor 13 Tahun 2003 melalui RUU Cipta Kerja.

Baca Juga : Jokowi Minta Alat PCR Covid-19 Buatan Lokal Diproduksi Massal

“Sejauh ini, pasal tersebut diduga menjadi dasar pemberlakuan tenaga kerja outsourcing (alih daya) yang seyogianya ditolak di kalangan buruh. Keberpihakan RUU Cipta Kerja terhadap kelompok buruh dengan dihapusnya pasal-pasal kurang menguntungkan pada UU Nomor 13 Tahun 2003 pun abai dalam perhatian publik,”  terang Eko lebih lanjut.

Pemahaman terhadap RUU Cipta Kerja di ruang publik menurut Eko banyak dipengaruhi informasi yang tersebar di media sosial dan media daring. Berdasarkan kuesioner yang disebar, sumber informasi dari Whatsapp (34,21%), Facebook (18,42%), dan Media Online (28,95%), menempati posisi tertinggi sebagai sumber informasi partisipan tentang RUU Cipta Kerja.

“Jika pada bagian terdahulu media sosial dipetakan sebagai kanal informasi bagi suara-suara yang menolak RUU, maka paparan data ini telah menguatkan dugaan itu,’’ kata Eko.

Menurutnya, isu-isu yang menguat di ruang publik dalam konstruksi wacana RUU Cipta kerja justru terjadi pada hal-hal yang tidak substansial. Isu hilangnya hak cuti perempuan haid dan kebebasan berserikat misalnya, dinilai Eko menguat tapi tanpa rujukan jelas.

‘’Pasal-pasal yang mengatur bagian hak cuti haid dan kebebasan berserikat  faktanya tidak dihapus ataupun diubah, yang artinya tetap berlaku. Dalam hal inilah “kegagalan” memahami paradigma perubahan undang-undang ingin ditekankan,” tutup Eko.

BACA JUGA: Cek Berita SELEBRITI, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini.

alwashliyah kajian ruuciptakerja
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Kemenhub Siapkan 520 Bus untuk Mudik Gratis

Harga Emas Antam Hari Ini Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Pertemuan 2 Hari Prabowo dan Konglomerat Munculkan Sentimen Positif ke IHSG

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.