Ceknricek.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang pengembalian hasil korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim sebanyak Rp477 miliar. Uang haram itu dipertontonkan di atas meja, di Gedung Utama Ruang Sasana Pradana Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (15/11).
Duit pecahan Rp100 ribu yang diikat berupa gepokan dalam sebuah plastik besar itu, sebagian diangkat tinggi-tinggi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kajati DKI Warih Wardono dan Kapuspenkum Kejagung Dr Mukri. “Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp477.359.539.000,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
Burhanuddin menegaskan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid.Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019. Uang pengganti itu akan disetor ke kas negara oleh jaksa eksekutor melalui Sistem Informasi PNBP Online Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung juga telah mengeksekusi hukuman penjara kepada Kokos. Dalam kasus tersebut, Mahkamah Agung menjatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan enam bulan. “Eksekusi badannya (terhadap Kokos) telah dilakukan sepekan yang lalu,” kata Burhanuddin.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono, sempat menjelaskan kembali alur perkara ratusan miliar ini. Menurut dia, Kokos, Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME), bersama Direktur Utama PT PLN Batubara periode 2011-2012, Khairil Wahyuni, mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.
Baca Juga: Kasus Suap Pemkot Medan, Putra Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Caranya melalui pembuatan nota kesepahaman kerja sama Operasi Penambangan Batubara antara PT PLN Batubara dengan PT TME tanpa adanya Kajian Kelayakan Operasi (KKO)/Uji Tuntas. Padahal KKO/Uji Tuntas merupakan keputusan dari RUPS PT PLN Batubara tentang RKAP Tahun 2011.
PT TME juga dianggap tidak berhak memiliki batu bara karena belum berproduksi dan membayar iuran produksi. Bahkan, status cadangan batu bara yang menjadi obyek perikatan masih milik negara. PT TME juga dianggap belum melakukan perikatan dengan pihak manapun atas pemanfaatan cadangan batu bara yang akan diatur dalam perjanjian kerja sama dengan PT PLN Batubara.
“Dalam prosesnya banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp477 miliar,” kata Warih.
Adapun terhadap Khairil, Kejaksaan Agung masih dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Khairil dua tahun penjara dalam perkara serupa yang menjerat Kokos. “Untuk kasus ini, ada satu kasus yang masuk banding atas nama Khairil,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.
BACA JUGA: Cek POLITIK, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini