Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»HUKUM

Ini Penjelasan Pemerintah Tentang Poin-Poin Revisi UU KPK yang Disahkan DPR

HUKUM September 18, 20194 Mins Read

Ceknricek.com — Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) resmi disetujui DPR dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

Terkait pro dan kontra poin-poin revisi UU KPK ini, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan penjelasan.

Berikut penjelasan Kemensetneg tentang poin-poin revisi UU KPK dalam keterangan resminya, Selasa (17/9).

1. Terkait dewan pengawas KPK

Kemensetneg mengklaim dari hasil survei Kompas cetak, 16 September 2019, 64,7 % rakyat setuju KPK dimonitori dewan pengawas, sisanya 30,6 % rakyat tidak setuju, dan 4,7 % tidak tahu.

Menurut Kemensetneg, Presiden Jokowi tidak setuju jika penyadapan KPK diawasi lembaga eksternal seperti pengadilan. Presiden justru sedang menyampaikan (konteks) alasan menyetujui pengawasan oleh lembaga internal seperti dewan pengawas.

Konteks pernyataan presiden tersebut karena wacana izin penyadapan selama ini selalu dikaitkan dengan izin pengadilan. “Kalau lewat pengadilan dianggap waktu persetujuan lebih lama karena lintas institusi dan yang kalau lewat dewan pengawas sesuai dengan yang diatur RUU KPK hanya 1×24 jam,” tulis Kemensetneg.

Penjelasan Pemerintah Tentang Poin-Poin Revisi UU KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan Revisi UU KPK

Terkait penyadapan Kemensetneg kembali menjelaskan menyadap pembicaraan manusia adalah penerobosan yang sangat dalam atas privasi manusia. Di sini kepentingan penyidik berhadapan dengan hak setiap manusia atau privasi.

“Di sini perlu diatur mekanismenya, sehingga potensi penyalahgunaan wewenang diminimalisir. Dalam konteks inilah dewan pengawas hadir. Praktek pada umumnya di negara-negara lain, izin lewat pengadilan,” kata Kemensetneg.

Menurut Kemensetneg Presiden setuju dengan RUU KPK sekarang yaitu izin hanya lewan dewan pengawas tanpa harus ke pengadilan. Dan izin diberikan 2×6 bulan seperti jangka waktu cegah ke luar negeri (sebelumnya RUU KPK 2×3 bulan).

2. Terkait KPK yang harus dilengkapi SP3

Menurut Kemensetneg survei Kompas cetak, 16 September 2019 menyebutkan 55,5 % rakyat setuju KPK perlu dilengkapi SP3, 35 % tidak setuju, dan 9,5 % tidak tahu.

Kemensetneg mengatakan kita harus membedakan PPNS dan ASN pada umumnya. Presiden Jokowi tidak setuju terkait RUU KPK yang mengatur penyelidik (semuanya) harus berasal dari penyidik polisi, penyidik jaksa, dan PPNS (dengan pengalaman penyidik masing-masing dua tahun).

Penjelasan Pemerintah Tentang Poin-Poin Revisi UU KPK
Foto: Ashar/Ceknricek.com

Baca Juga: KPK Tegaskan Terus Berikhitiar Melawan Korupsi

“Presiden Jokowi inginkan ASN yang direkrut langsung KPK (dari penyelidik KPK) selama memenuhi syarat, tanpa harus berpengalaman sebagai penyidik di instansi lain sebelumnya, tanpa harus menjadi PPNS sebelumnya (Mis. PPNS di Kementerian Perhubungan),” kata Kemensetneg.

Dua hal ini berbeda yang harus dipahami baik oleh sarjana hukum.

3. Terkait UU KPK Direvisi

Menurut Kemensetneg, masih dari survei Kompas cetak, 16 September 2019, 44,9 % rakyat setuju UU KPK direvisi, 39,9 % tidak setuju dan sisanya 15,2 % tidak tahu.

Kemensetneg menjelaskan RUU KPK mengatur LHKPN diadministrasi masing-masing lembaga dan peran KPK sebatas koordinasi dan supervisi.

“Presiden menginginkan LHKPN tetap diadministrasi dan tidak diubah,” kata Kemensetneg.

4. Tentang koordinasi penuntutan dengan Kejaksaan Agung

Kemensetneg mengatakan di dalam RUU KPK menghendaki dalam melakukan penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Presiden menghendaki tidak seperti sekarang, tidak boleh berkoordinasi apalagi minta izin ke Kejaksaaan Agung,” kata Kemensetneg.

5. Terkait perhentian perkara (SP3/SKPP)

Kemensetneg memastikan presiden menghendaki KPK diberi wewenang (opsi yang bisa digunakan/bisa tidak) untuk menghentikan perkara setelah 2 tahun (RUU KPK menyebut setelah 1 tahun).

Menurut Kemensetneg, berdasarkan alasan empiris, sejumlah tersangka nasibnya digantung karena jadi tersangka lebih dari 4 tahun tanpa kejelasan kelanjutannya. Padahal sejumlah hak keperdataannya, termasuk status sosial signifikan terdampak dengan status tersangka tersebut.

“Selama ini yang mendukung KPK tidak pernah diberi wewenang SP3 dengan alasan akan diperjualbelikan dan sebagainya, tidak mencoba melihat dan memahami pengalaman empiris sejumlah tersangka di KPK yang perkaranya mandek. Mereka masih tersangka (yang perkaranya mandek bukan tersangka biasa) yang juga memiliki HAM,” kata Kemensetneg.

BACA JUGA: Cek HEADLINE Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini

#DPR #Pemerintah revisiuukpk
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

Hadiri Sidang Tom Lembong, Anies Minta Hakim Objektif

Tom Lembong Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Importasi Gula Hari Ini

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.