Ceknricek.com—”Rektor UI” menjadi trending Twitter nomor satu di Indonesia pada Rabu (21/7/21). Hingga siang hari, setidaknya 68.000 pengguna membuat twit mengenai topik tersebut. Kebanyakan dari mereka menulis dengan nada mengolok-olok.
“Rektor UI kalo keluar rumah, virusnya yang pakai masker,”
“Rektor UI kalo nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan”
“Token listrik di rumah rector UI bunyi, dirut PLN langsung diganti”
Begitu cuitan netizan yang memancing senyum. Ternyata, hal ini terkait dengan revisi Statuta UI, yang dilakukan Jokowi. Sebelumnya, Rektor Universitas Indonesia diketahui melanggar statuta UI, yang melarangnya rangkap jabatan. Pada Statuta UI Nomor 68 yang terbit tahun 2013 dijelaskan bahwa Rektor UI dilarang untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi pejabat di perusahaan pelat merah. Namun, pada akhir Juni lalu terungkap bahwa Rektor UI Ari Kuncoro juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Pada 2 Juli 2021, Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:
PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
- pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
- direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
- pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Hal inilah yang kemudian menjadi olok-olok netizen (warganet) di jagat maya.