Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • 8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan
  • Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba
  • Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan
  • Rantai Korupsi Tambang Nikel
  • Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»KESEHATAN

Ini Rincian Tarif Karantina Hotel Menurut PHRI

KESEHATAN July 17, 20212 Mins Read

Ceknricek.com—Koordinator Hotel repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Vivi Herlambang menyampaikan bahwa tarif hotel bagi WNA dan WNI yang menjalani karantina ditetapkan berdasarkan klasifikasi bintang. Tarif tersebut berlaku untuk menginap selama tujuh malam dan delapan hari.
“Harga hotel kami tentukan dengan seluruh anggota PHRI, tarif untuk menginap tujuh malam delapan hari dengan tiga kali makan, jasa penatu untuk lima potong pakaian, dan tes PCR dua kali,” ujar Vivi dalam konferensi pers bertema “Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri” dipantau via daring di Jakarta, Jumat (17/7/21).
Vivi merinci, kisaran harga hotel berbintang tiga adalah Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta, hotel berbintang empat di kisaran Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta. Sementara itu, hotel berbintang lima di kisaran Rp 10 juta Rp 14 juta  dan luxury hotel di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.
Menurut Vivi, PHRI memberlakukan biaya tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 sebesar Rp 800 ribu. Ia menjelaskan, harga PCR ditentukan dari Karantina Kesehatan.
“Kami mendapatkan harga Rp 800 ribu untuk PCR test dan itu sudah termasuk di dalam biaya menginap,” paparnya.
Saat ini, menurut Vivi, terdapat 64 hotel yang telah ditunjuk pemerintah sebagai hotel repatriasi atau hotel yang digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri. Dalam kesempatan itu, Vivi juga menyampaikan bahwa hotel repatriasi itu digunakan untuk karantina WNA dan WNI dari luar negeri dengan hasil tes Covid-19 negatif
“Negatif saat berangkat, datang ke Jakarta kemudian dikarantina. Mereka tetap harus menjalani karantina dahulu,” ucapnya.

Sementara itu, hotel yang digunakan isolasi merupakan hotel yang menerima tamu WNA dan WNI dengan hasil swab sebelumnya adalah positif. Ia mengemukakan bahwa beberapa syarat menjadi hotel repatriasi antara lain anggota PHRI, memiliki sertifikat CHSE (Clean, Health, Safety, and Environment) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
“Nilai CHSE harus 90, atau memuaskan dan general manager hotel juga harus menandatangani pakta integritas bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Imran Prambudi, menjelaskan, karantina dilakukan merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan nomor 6 tahun 2018. Karantina menjadi pembatasan kegiatan seseorang yang terpapar virus yang bergejala atau dalam masa inkubasi agar tak sampai bisa menyebarkan virusnya kepada orang lain.
Kemenkes menegaskan pelaku perjalanan repatriasi tersebut tidak bisa ditempatkan di daerah tanpa pengawasan. Karantina harus dilakukan di tempat yang diawasi oleh petugas.  
“Oleh karena itu, Kemenkes menunjuk beberapa hotel untuk melakukan karantina,” katanya.

#pandemik Covid-19 hotel karantina ppkmdarurat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Sido Muncul Bantu Operasi Gratis Sumbing Bibir dan Langit-langit

Meal Replacement iSlim Luncurkan Tiga Varian Rasa Buah

Cara Tepat Jaga Imunitas di Musim Hujan

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

8 Tempat Berburu Takjil di Jakarta Saat Ramadhan

Ceknricek.com — Menjelang waktu berbuka puasa, berburu takjil menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan selama…

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan Terkait Kasus Narkoba

March 10, 2025

Dialog Ramadan Lintas Agama: Puasa sebagai Sarana Menahan Diri dan Membangun Kebersamaan

March 10, 2025

Rantai Korupsi Tambang Nikel

March 10, 2025

Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Singapura pada Mei 2025

March 10, 2025

Nikita Willy Bagikan Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa

March 10, 2025

Hasil Liga Italia: Atalanta Permalukan Juventus 4-0

March 10, 2025

Ironi Dunia Penerbangan Indonesia

March 10, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.