Ceknricek.com — Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyiapkan tim hukum untuk menggugat hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (24/5).
Jubir BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak di Jalan Kartanegara, Rabu (22/5) mengatakan, tim hukum gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK akan dipimpin oleh Rikrik Rizkiyana. Rikrik adalah salah seorang dari Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur Anies Baswedan.
Ada juga nama mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, Prof. Denny Indrayana, dan Mas Irman Putra Sidin.
“Sudah disiapkan, besok kan batas akhir, tim hukumnya ada Mas Bambang Widjojanto, Prof. Denny Indrayana, dan Mas Irman Putra Sidin,” ujar Dahnil.
Terkait berkas gugatan, Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan, bukti-bukti yang akan dibawa ke MK nantinya disampaikan langsung oleh paslon secara resmi.
“Banyak yang kami bawa. Nanti pada saatnya akan diumumkan oleh paslon kita juga, sumbang saran para ulama, dan tokoh-tokoh pendukung Prabowo-Sandi,” kata Fadli.
Sebelumnya, sempat beredar nama pengacara senior Otto Hasibuan. Hal itu diungkap oleh salah satu anggota BPN 02, Sufmi Dasco. Namun saat dikonfirmasi langsung, Otto mengaku tidak tahu dan mengaku tidak masuk dalam tim tersebut.