Ceknricek.com–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 14 September 2021 hingga 30 September 2021. Terkait hal tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah aktivitas dan aturan yang diketatkan maupun dilonggarkan. Misalnya saja, pembukaan bioskop untuk kota dengan PPKM Level 3 dan 2, beberapa lokasi wisata di wilayah PPKM Level 3 yang boleh beroperasi asal penuhi syarat, dan perjalanan internasional yang dibatasi. Apa saja aturan yang dilonggarkan? Melansir lama covid19.go.id, berikut daftar aturan dilonggarkan dalam PPKM Jawa-Bali 14-30 September 2021:

Kota dengan PPKM Level 3 dan 2 dapat buka bioskop
- Kapasitas maksimal 50%
- Hanya kategori hijau saat check in dengan PeduliLindungi yang boleh masuk
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Dilarang makan dan minum/menjual makanan dan minuman dalam area bioskop
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenparekraf
Kota dengan PPKM Level 3 dapat buka tempat wisata
- Ganjil-genap diberlakukan mulai Jumat pukul 12.00 hingga Minggu pukul 18.00
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk
- Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kemenparekraf
Syarat perjalanan internasional dari luar negeri diperketat
- Pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi penuh
- Melakukan tes PCR sebanyak 3 kali
- Karantina selama 8 hari
- Untuk perjalanan masuk ke Indonesia juga dibatasi hanya melalui Bandara Soekarno-Hatta (Cengkareng) dan Bandara Sam Ratulangi (Manado) untuk jalur udara.
- Kemudian, hanya lewat pelabuhan Batam dan Nunukan (Kalimantan Utara) untuk perjalanan laut. Sementara, jalur darat hanya bisa melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.