Ceknricek.com — Kementerian Keuangan mengguyur insentif fiskal baru bagi industri properti, khususnya properti kelas menengah ke atas. Pemerintah antara lain memangkas pajak rumah mewah. Kebijakan ini dirilis 19 Juni 2019 lalu. Keringanan pajak tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.92/PMK.03/2019.
Pemerintah menganggap properti butuh insentif agar bisa tumbuh lebih baik. Maklum saja, pertumbuhan industri properti belakangan memang cenderung stagnan. Sejak 2015 bisnis hunian tumbuh melambat. Tahun ini pertumbuhannya hanya sebesar 3,58%, padahal sebelumnya dikisaran 5,01%. Kondisi memprihatinkan terutama pada industri real estate. Ini cukup mengkhawatirkan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, kepada pers di Jakarta, Jumat (21/6).
Sumber: Okezone
Nah, itu sebabnya pajak bagi hunian mewah perlu direvisi. Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan barang mewah yang tadinya 5% digunting menjadi 1% saja. PMK No.92/PMK.03/2019 tersebut adalah sebagai revisi atas PMK No.253/PMK.03/2008 tentang WP Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli Penjualan Barang Yang Tergolong Mewah.
Beleid ini mengatur ketentuan pengenaan PPh barang mewah sebesar 1% hanya berlaku bagi rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Ketentuan sejenis juga berlaku bagi apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar dengan luas bangunan lebih dari 150 m2.
Tidak berhenti di sini. Pemerintah juga merelaksasi baseline pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Pelonggaran itu terdapat dalam PMK No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dengan berlakunya beleid ini, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan PPnBM. Artinya hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20%.
Secara substansial, aturan yang sudah diimplementasikan sejak 10 Juni lalu ini jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Dalam ketentuan terdahulu baseline pengenaan tarif PPnBM bagi rumah dan town house jenis nonstrata title dipatok sebesar Rp20 miliar atau ada selisih sebesar Rp10 miliar.
Sedangkan bagi apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya pengenaan PPnBM-nya dikenakan bagi yang memiliki harga jual senilai Rp10 miliar atau selisir Rp20 miliar dari ketentuan saat terbaru.
Selektif
Sejumlah pengembang tentu saja menyambut manis kebijakan ini. Bagi pengembang keringanan pajak adalah momentum untuk mulai merangkul kembali pasar hunian mewah dengan baik. Dari sisi jumlah, dibandingkan dengan proyek apartemen, kemungkinan lebih banyak rumah tapak yang masuk dalam kategori mewah dan berpotensi menuai hasil positif.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto P. Adhi, mengatakan sedang menyiapkan diri untuk menyasar dan mengembangkan produk-produk kelas atas supaya bisa menangkap permintaan yang kembali bergerak. Apalagi sebetulnya, segmen itu sesuai target pasar dari Summarecon.
Adrianto Sumarecon. Sumber: SWA
Adrianto yakin, setidaknya untuk kepercayaan diri segmen ini untuk membelanjakan kembali uangnya dan menyerap properti mewah. Pasar ini memang lebih selektif, mereka mampu beli yang mahal asalkan berkualitas. Antisipasi penyerapan persebut juga didukung dengan ekonomi yang mulai pulih, diperkirakan akan membaik sehingga daya beli makin tinggi.
Summarecon sendiri sudah cukup banyak mengeluarkan apartemen yang berkisar senilai Rp4 miliar-Rp6 miliar. Kita sangat mensyukuri Relaksasi PPnBM, walaupun memang ceruk dari high end yang direlaksasi dari aturan tersebut tidak banyak. Tapi apartemen yang harganya tinggi akan berimbas pada bisnis-bisnis di belakangnya, seperti properti kelas menengah dan kelas-kelas lainnya, katanya kepada Bisnis, Kamis (20/6).
Sumber: Kontan
Relaksasi PPnBM itu bisa menambah kepercayaan diri bagi pembeli dan juga pengembang, sehingga daya beli bisa membaik, dan hunian mewah dengan harga tinggi pun tetap bisa akan terserap.
Hunian di atas Rp10 miliar itu kan kebanyakan seperti apartemen, untuk investasi. Selama ini orang mau beli banyak wait and see. Nah, dengan adanya aturan itu, orang yang tadinya simpan dan genggam uangnya jadi mulai mau melepas, katanya.
Di sisi lain, CEO PT Lippo Karawaci Tbk. John Riady mengatakan bahwa Lippo tidak bermain pada proyek apartemen kelas atas. Range harga apartemen yang ditawarkan oleh Lippo masih berada di kisaran Rp1 miliar-Rp3 miliar. Namun, ia justru mengantisipasi dari konsumen hunian tapak dan konsumen yang lazimnya membeli lahan dalam skala besar.
Lippo Karawachi. Sumber: Liputan6
Karena dengan insentif, enggak harus pajak besar. Orang beli sebelumnya takut pajak. Di luar itu secara psikologis memberikan kesan bahwa pemerintah mendukung lewat kebijakan tersebut. Landed housing yang paling sering kena, terangnya.
Analis properti dari Coldwell Banker, Dhani Indra, mengatakan selama ini banyak konsumen di segmen ini yang juga menggunakan fasilitas KPR untuk menghindari pajak. Transaksi langsung dengan nominal besar akan membuat pihak pajak memeriksa objek pajak.
PPnBm atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan pajak yang dikenakan bersama dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan barang-barang yang tergolong mewah.
Tujuan perpajakan jenis ini adalah agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang memiliki penghasilan rendah dan konsumen yang memiliki penghasilan tinggi.
Menjadi Kompor
Sayangnya, insentif itu hanya diberikan kepada si kaya. Ketua Umum Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra), Endang Kawidjaja, mengatakan insentif pajak belum belum bisa ikut mendorong pasar terutama yang berfokus pada perumahan subsidi untuk kelas menengah ke bawah. Pengaruhnya akan besar pada pasar properti untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) jika kuota subsidi ditambah.
Sumber: Merdeka
Kalau pajak turun pasti jadi stimulan untuk kita para pengembang, tapi kalau subsidi ya sudah kurang juga sih kuotanya, jadi PHP [pemberi harapan palsu] kali ya, jadi kurang berasa juga efeknya, katanya.
Kendati demikian, menurut Endang, adanya pelonggaran pajak-pajak itu sebenarnya bisa menjadi kompor untuk semakin semangat melakukan pembangunan karena bisa berdampak peningkatan permintaan, dan pasti akan disambut dengan banyaknya pengembangan.
Dengan penurunan pajak kan kita bisa menurunkan harga, berarti meningkatkan keterjangkauan, range-nya yang bisa dijual juga jadi lebih banyak, sehingga bisa meningkatkan omzet, itu buat pengembang rantai efeknya seperti tadi, jelasnya.
Insentif itu juga bisa digunakan pengembang untuk ekspansi ke sektor-sektor lainnya, karena bisa jadi lebih aktif.
Melambat
Pasar properti pada semester I memang melambat. Kendati demikian pengembang belum banyak merivisi target penjualan tahun ini. PT Waskita Realty, misalnya. Menurut Direktur Utama Tukijo, pihaknya belum merevisi target penjualan pada semester II/2019 karena pada akhir Mei anak usaha BUMN konstruksi tersebut telah mencapai penjualan 40% dari target penjualan tahun ini.
Properti. Sumber: Rivan Kurniawan
Kinerja PT Summarecon Agung Tbk. juga lumayan bagus. Pengembang ini membukukan pra-penjualan selama Mei 2019 mencapai Rp476 miliar. Total menghasilkan Rp2,02 triliun selama 5 bulan berjalan tahun ini. Besaran itu merepresentasikan sekitar 50% dari target akhir tahun lalu.
Berdasarkan riset yang dipublikasikan RHB Sekuritas, penjualan emiten berkode saham SMRA itu didominasi oleh penjualan rumah tapak sebesar 69,5% dari total penjualan, diikuti ruko 14,4%, apartemen (13,1%), bidang tanah (2,8%).
Riset tersebut juga menyebutkan bahwa target pra-penjualan sepanjang 2019 masih bisa dicapai. Tidak seperti pengembang lain, menahan peluncuran produk baru mereka pada awal 2019. SMRA telah meluncurkan produk baru setiap bulan sejak Februari. Harga rumah tapak yang ditawarkan mulai dari Rp900 juta-Rp1,4 miliar.
Pasar properti tahun ini diperkirakan stabil. Selain pemangkasan pajak, potensi penurunan suku bunga BI bisa menjadi katalis tambahan bagi industri ini. Tingkat suku bunga yang lebih rendah dapat meningkatkan permintaan properti melalui KPR.