Ceknricek.com — Indonesia Police Watch (IPW) mengatakan saat ini ada dua buronan kakap asal Indonesia yang tertangkap pihak keamanan di Amerika Serikat (AS). Kedua buronan itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG.
Informasi yang diperoleh IPW menyebutkan bahwa dua buronan itu masuk dalam Red Notice yang diketahui keberadaannya di AS dansaat ini sudah berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE).
Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengatakan keduanya sudah masuk daftar buron sejak 2018, dan saat ini mereka sedang berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera membawa mereka pulang ke Indonesia.
“Kami sedang koordinasikan untuk bisa dibawa pulang ke Indonesia. Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini” ujar Neta dalam siaran pers yang diterima Senin (3/8/20) malam.
Neta juga sedang mengupayakan untuk barter dengan buronan asal AS yang saat ini sudah ditangkap Polda Bali serta menunggu respon dari Mabes Besar Polri.
“Kita upayakan barter dgn buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu,” kata Neta.
Diketahui, kasus Indra Budiman adalah kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi Jakarta. Kedua kasus itu terjadi pada Mei 2015.
Baca juga: Bareskrim Buka Opsi Periksa Pengacara Djoko Tjandra
Dalam kasus Indra Budiman, rekannya Christopher Andreas Lie berhasil ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Kasus ini terungkap setelah keduanya diketahui menipu 1.157 orang dengan kerugian Rp 800 milyar.
Pelaku dan rekannya Indra Budiman melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel dengan harga Rp 1 milyar lebih. Ada 12 properti yang mereka jual.
PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi. Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Nasabah juga mereka janjikan keuntungan, cash back sebesar dua persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.
Dalam kasus ini menurut IPW, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Korban tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Sebagian uang kemudian digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi.
Saat Christofer tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke AS hingga akhirnya dia tertangkap pihak Imigrasi AS.
BACA JUGA: Cek BREAKING NEWS, Persepektif Ceknricek.com, Klik di Sini