Ceknricek.com – Presiden Joko Widodo melontarkan kelakar yang membuat warga Muhammadiyah di Lamongan dan Sidoarjo tertawa. Senin (19/11) lalu, dalam sambutannya di STIKES Muhammadiyah Lamongan dan Muktamar ke-21 Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sidoarjo, Jokowi bercerita tentang Iriana.
Ia menyebutkan bahwa Ibu Negara juga termasuk warga Muhammadiyah. Pasalnya, istrinya pernah berkuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta.
“Ini supaya tahu saja, Bu Jokowi dulu juga kuliah di Universitas Muhammadiyah Surakarta. Tapi, baru semester enam sudah saja ajak kawin,” kelakar Jokowi yang disambut tepuk tangan dan tawa meriah dari peserta.
Jokowi menikahi Iriana di Solo tanggal 24 Desember 1986. Jokowi yang lahir tanggal 21 Juni 1961, saat itu berusia 25 tahun mempersunting Iriana di usia 23 tahun. Dari perempuan kelahiran 1 Oktober 1963 itu, lahirlah 3 orang anak yaitu Gibran Rakabuming Raka (1988), Kahiyang Ayu (1991), dan Kaesang Pangarep (1995).
Usia Ideal Menikah Menurut Undang-undang
Presiden dan Ibu Negara menikah di usia yang cukup matang, yakni di atas 20 tahun. Sebenarnya, berapa usia ideal untuk menikah?
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Lisyarti menyampaikan pendapat KPAI terkait hal tersebut. Ia menyebutkan usia 21 tahun untuk laki-laki dan 18 tahun untuk perempuan.
“Kami mendorong usia perkawinan anak perempuan dari 16 ke 18, laki-laki dari 18 ke 21. Jadi itu yang justru kami harapkan, karena untuk ke depan SDM yang diharapkan baik, itu justru ketika pernikahannya tidak dilakukan di usia yang sedemikian muda,” papar Retno, Selasa (17/4), seperti dikutip Idntimes.
Dikutip dari Jaringan Pemberitaan Pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan tentang usia ideal menikah adalah 21 tahun. Usia tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
“Hal itu diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan. Namun, yang lebih sering diangkat justru Pasal 7,” ucap Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan KPPPA, Rohika Kurniadi Sari di Jakarta, Jumat (25/05).
Pasal 6 UU Perkawinan Ayat (2) menyebutkan, seseorang yang belum mencapai usia 21 thaun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
Sedangkan Pasal 7 Ayat (1) menyatakan perkawinan hanya diizinkan bila pihak laki-laki mencapai usia 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai 16 tahun. Pada Ayat (2),terdapat aturan permintaan dispensasi bila kedua mempelai belum memenuhi ketentuan Ayat (1).
Menurut Rohika, dispensasi bertujuan bukan untuk memudahkan anak di bawah umur menikah, melainkan untuk keadaan darurat.
Dispensasi, kata Rohika, dapat diberikan oleh pengadilan agama. Ia menyampaikan bahwa pengadilan agam juga seharusnya memiliki fungsi mencegah perkawinan anak.
“Hakim pengadilan agama harus mencegah bila mudaratnya lebih banyak dari manfaat. Kecuali bila si anak dalam keadaan hamil,” pungkasnya.