Close Menu
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
Tentang Kami Kontak Kami
  • APP STORE
  • GOOGLE PLAY
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
CEK&RICEKCEK&RICEK
Trending:
  • Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu
  • Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia
  • Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin
  • Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara
  • Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Home
  • Headline
  • Berita
    • AKTIVITAS PRESIDEN
    • AKTIVITAS KEPALA DAERAH
    • AKTIVITAS MENTERI
    • POLITIK
    • JURNALISTIK
    • BREAKING NEWS
    • LINGKUNGAN HIDUP
    • KESEHATAN
    • BISNIS INDUSTRI
    • EKONOMI & BISNIS
    • HUKUM
    • SOSIAL BUDAYA
    • INTERNASIONAL
    • OLAHRAGA
  • Pengetahuan
    • SOSOK
    • SEJARAH
    • BIOGRAFI
    • BUKU & LITERATUR
    • TEKNOLOGI & INOVASI
    • RISET & DUNIA KAMPUS
  • ENTERTAINMENT
    • FASHION & BEAUTY
    • FILM & MUSIK
    • SELEBRITI
    • KOMUNITAS
    • FOOD REVIEW
    • WISATA
    • DUNIA KESEHATAN
    • SENI & BUDAYA
    • PARENTING & KIDS
    • TIPS & TRIK
    • TEATER
  • Opini
CEK&RICEKCEK&RICEK
  • Home
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
Home»Berita»POLITIK

Irman Putra Siddin: Aturan Harus Lewat Perda, Bukan Pergub

POLITIK November 18, 20202 Mins Read

Ceknricek.com—Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Siddin menegaskan, aturan protocol kesehatan  tidak jelas dasar hukumnya. “Saya coba cari dimana prokes saya dapat di peraturan menkes tentang prokes selain dari  prokes yang diatur dalam uu karantina.Prokes sedikit sekali misal tidak pakai masker, bahkan kalau pedagang lupa cuci AC bisa melanggar prokes. Masa  negara mau penjara itu orang lupa cuci AC, sementara di undang-undang tidak ada,”katanya.

“Kita sudah meninggalkan era gravitasi kekuasaan itu pada pemegang kekuasan pemerintahan. Dahulu presiden itu selain pemegang kekuasaan pemerintahan juga pemegang kekuasaan pembentukan undang undang.Sehingga kemudian kalau pemerintah tidak ada aturan dia buat sendiri perpres,kepres dia suruh gubernurnya  buat apa itu pergub atau bupati bikin perbup. Tapi kemudian itu kita tinggalkan.Kita tidak mau itu pemerintah berjalan dengan niat baiknya saja,”sambung Putra Siddin.

Menurut Irman Putra Siddin, niat baiknya karena ada pandemik maka presiden atau gubernur bikin kepres atau pergub, tanpa melibatkan mayarakat. “Inilah yang saya kritik,”katanya.

“Tidak boleh ada pergub, perbup, perwali membuat aturan kemudian menjatuhkan sanksi yang sebenarnya tidak ada dalam uu karantina kesehatan. Tidak pernah diperintah ke gubernur seperti itu  dan tidak mungkin juga diperintahkan sebelum ada kesepakatan dengan rakyat.Kalau saya tidak pakai masker maka kira-kira dendanya berapa rakyatpun harus menyepakati semua. Siapa itu rakyat? Maka tiap lima tahun kita memilih siapa itu dpr, dprd. Nah dprd itu yang membuat peraturan daerah,”katanya.

“Kalau ada peraturan gubernur,bupati, walikota yang membuat sanksi dan menajatuhkan sanksi terhadap warga negara maka itu melanggar UU dasar 45 dan sejak 2004 sudah saya katakan ini. Bahwa gubernur,walikota,presiden atas nama perpu tidak boleh buat aturan seperti itu. Semuanya harus melalui kesepakatan dengan rakyat lewat DPR,DPRD,”kata Irman Putra Siddin.

“Pada konteks ini apa yang kita lakukan tolong terapkan aturan. Terapkan bagaimana aturan. Hanya bisa dihimbau. Kalau mau menerapkan aturan buatlah melalui legislasi. Kalau tidak salah DKI sudah bikin perdanya.   Kalau mau menerapkan aturan pakai perda tidak bisa pakai pergub. Kalau UU-nya mau diubah, ubah UU-nya. Selama kondisinya seperti ini akan terjadi ketidakpastian terhadap penegakan,”pungkas Irman.

Baca juga: Update Korona 17 November, Pasien Positif Bertambah 3.807 Kasus, Total Positif 474.455 Kasus

Baca juga: Update Korona 17 November, Daftar 5 Sebaran Klaster Tertinggi Daerah

#protokolkesehatan habibrizieqshihab peraturan
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email

Related Posts

Seskab Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol

DPR Setujui Naturalisasi 3 Calon Pemain Timnas Indonesia

Gobel Berharap Pemerintah Bentuk Task Force Kasus PHK dan Deindustrialisasi

Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Sedang Tren

Ahmad Dhani Ancam Bongkar Bukti Perselingkuhan Maia Estianty Jika Masih Bahas Masa Lalu

Ahmad Dhani buka suara soal masa lalunya dengan Maia Estianty.

Bill Gates Terdepak dari 10 Besar Orang Terkaya Dunia

July 11, 2025

Operasi Patuh 2025 Serentak Digelar Mulai Senin

July 11, 2025

Gobel: Melindungi Konsumen akan Perkuat Industri dan Untungkan Negara

July 11, 2025

Justin Bieber Rilis Album Baru ‘Swag’

July 11, 2025

G-Dragon Batalkan Jadwal Konser Übermensch di Bangkok

July 11, 2025

Indra Sjafri Resmi Jadi Plt Direktur Teknik PSSI

July 11, 2025

Astra Masih Merajai Industri Otomotif di Semester Pertama 2025

July 11, 2025
logo

Graha C&R, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 85/21, Kav DKI Meruya Ilir, Jakarta Barat. redaksi@ceknricek.com | (021) 5859328

CEK & RICEK
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor
575/DP-Verifikasi/K/X/2020

Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
  • Headline
  • Berita
  • Pengetahuan
  • ENTERTAINMENT
  • Opini
© 2017-2025 Ceknricek.com Company. All rights reserved.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.